Hasil verifikasi Honorer kalangan kategori dua Provinsi Riau telah diumumkan, keterangan tersebut merupakan hasil penantian yang panjang dari proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemprov Riau. Gubernur Riau, H Annas Maamun akhirnya telah menyutujui proses verifikasi berkas admnistrasi dari tenaga honorer yang lulus seleksi CPNS pada beberapa waktu yang lalu.
Informasi tersebut telah di paparkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, beliau mengungkapkan proses verifikasi tersebut merupakan salah satu wujud komitmen Pemerintah Provinsi Riau dalam peranan memperjuangkan aspirasi honorer K2. M Guntur (Kepala BKD Riau) menambahkan Pemprov Riau tidak akan bertanggung jawab atas berkas yang belum lengkap data-datanya. Langkah tersebut sebaga upaya mendahulukan transparasi dalam perekrutan aparatur pemerintah.
Penetapan tenaga honorer kategori telah di tetapkan dalam Surat Keputusan nomor 19/PENG/2014 yang dinyatakan lulus seleksi CPNS tahun 2013, dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Riau juga telah di sampaikan beberapa poin yang harus di lengkapi. Pengumuman yang telah di sampaikan merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) nomor B/789/M.PAN/2/2014 tentang pengumuman kelulusan CPNS dari kalangan honorer kategori dua pada tahun 2013 yang lalu.
Kepala BKD Riau mengungkapkan, pihaknya akan terbuka jika mengetahui ketidak benaran data verifikasi untuk menyampaikan kepada tim verifikasi Pemprov Riau melalui BKD. Selain itu pihaknya akan memberikan sanksi ketentuan yang berlaku, baik untuk pribadi maupun dari SKPD yang melakukan pemalsuan data. Setelah itu honorer K2 harus melengkapi beberapa persyaratan administrasi untuk di verifikasi. Hal tersebut meliputi foto copy surat keputusan pengangkatan tenaga honorer pertama sampai dengan tahun 2013 yang telah dilegalisir kepala SKPD.
Setelah itu, foto copy daftar hadir, foto copy slip gaji tenaga honorer tahun 2013 juga sama harus terlegalisir Kepala SKPD. Kemudian dilengkapi dengan ijazah asli serta foto copy sesuai dengan tenaga honorer yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Selain itu honorer yang dinyatakan lulus harus membuat surat pernyataan pertanggung jawaban mutlak honorer K2 diatas meterai serta surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari kepala SKPD diatas meterai enam ribu.
Dengan cara demikian semuanya akan jelas dan transparan, hal ini juga berperan dalam menjawab permasalahan honorer bodong yangt menjadi topik beberapa waktu yang lalu. Untuk tenaga honorer K2 yang telah dinyatakan lulus, tetapi tidak melakukan verifikasi ulang maka dianggap mengundurkan diri. Pernyataan tersebut telah sesuai dengan pendapat Mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan Riau.
Informasi tersebut disambut dengan suka cita oleh honorer K2 yang sudah lama menantikan kepastian pengumuman tersebut. Salah seorang kandidat honorer K2 menyampaikan aspirasinya serta mengucapkan rasa terimakasih atas komitmen pemerintah Riau dalam menghargai pengabdian kalangan honorer yang selama ini mengabdi di beberapa instansi pemerintahan.
Senin, 02 Juni 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar