Lulus menjadi CPNS bukan berarti yang bersangkutan adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). CPNS tidak selamanya menjamin akan berubah menjadi PNS, semuanya masih membutuhkan banyak proses penilaian dari pemerintah. Honorer atau pelamar umum yang nantinya dinyatakan lulus seleksi tes CPNS jangan berbangga hati terlebih dahulu, karena bisa saja pegawai CPNS dibatalkan menjadi PNS karena kinerja yang buruk atau tidak sesuai dengan peraturan dan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah, instansi atau lembaga terkait. CPNS masih butuh pengawasan dan kontrol dari pemerintah sebelum dinyatakan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Dari namanya saja sudah bisa terjawab yaitu Calon Pegawai Negeri Sipil, masih calon dan belum resmi menjadi abdi negara. Kebanyakan dari honorer yang mendaftarkan diri sangat bersemangat dan mematuhi segala peraturan yang ditetapkan namun saat telah lulus dan menjabat sebagai CPNS semuanya berubah, mental dan semangat yang dulu ditunjukkan semakin menurun. Memang honorer K2 saat ini yang sudah dinyatakan lolos tes CPNS pada tahun 2013 masih harus galau karena harus melakukan valid dan verval lagi untuk membuktikan kebenaran data atau bukan honorer bodong.
Penilaian dan perbandingan yang dilakukan oleh pemerintah meliputi tingkat kehadiran, ketaatan dalam menjalankan tugas, serta penilaian lainnya. Pegawai Negeri Sipil yang sudah tentu merupakan abdi negara bisa dipecat karena masalah kedisiplinan, apalagi Calon Pegawai Negeri Sipil yang belum tentu bisa diangkat menjadi PNS. Penilaian yang dilakukan oleh pemerintah bukan tanpa alasan, karena pemerintah pun ingin menghasilkan pegawai yang berkualitas dan bisa mengabdikan dirinya kepada negara dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.
Semuanya disama ratakan baik CPNS dari pelamar umum ataupun honorer, keduanya diterapkan penilaian yang ketat. Jika kinerja yang ditunjukka masih jauh dari harapan dan dibawah rata-rata, maka pemerintah bisa membatalkan pengangkatan PNS untuk pegawai tersebut. Permasalahan kedisiplinan yang biasa ditemukan di kalangan PNS adalah berkeliaran saat jam kerja dan tentu memberikan contoh yang negatif kepada masyarakat. Kedisiplinan pegawai telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai, semua yang termasuk dalam Aparatur Sipil Negara harus meningkatkan kinerjanya, karena jika tidak, peraturan tersebut telah lengkap dengan sanksi yang bisa diberikan kepada pegawai yang melanggar. Ditambah pemerintah daerah telah menentukan sanksi yang tegas sesuai dengan masing-masing daerah, seperti dilakukan pemecatan, razia dan pemindahan pegawai ke kantor-kantor kecamatan.
Seperti telah diterapkan oleh beberapa daerah di Indonesia, pegawai yang ditemui berkeliaran saat jam kerja akan diangkut oleh Satpol PP untuk dilaporkan kepada pemerintah daerah dan diberikan sanksi. Sehingga lebih baik mempertahankan segala angan yang telah ditentukan mulai dari awal saat mendaftar menjadi abdi negara, semangat yang tetap ada sehingga tidak berakhir dengan sia-sia.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar