Formasi yang disediakan oleh pemerintah pusat untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah sebanyak 25 ribu pegawai dari jatah formasi keseluruhan adalah 35 ribu PPPK. Seleksi Aparatur Sipil Negara tahun ini tentu menjadi hal yang sangat ditunggu oleh para pelamar umum ataupun honorer yang tidak mengikuti tes pada tahun 2013. Karena jumlah formasi yang disediakan oleh pemerintah sangat banyak yaitu 100 ribu pegawai yang terbagi menjadi 65 ribu untuk Pegawai Negeri Sipil dan 35 ribu untuk PPPK. Jika jumlah PPPK yang disediakan untuk daerah adalah 25 ribu, maka sisanya sebanyak 10 ribu adalah untuk daerah.
Namun sampai saat ini, pelaksanaan tes PPPK belum bisa ditentukan karena masih harus menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah tentang PPPK selesai. Pemerintah tetap berusaha untuk segera menyelesaikan RPP tersebut dan melaksanakan tes PPPK secara bersamaan dengan tes CPNS. Namun secara umum, pelaksanaan tes PPPK akan sama dengan pelakasanaan tes CPNS yaitu dengan menggunakan sistem computer atau CAT. Dengan diberlakukannya sistem ini, pelamar yang terhitung sangat banyak akan disaring dengan cara yang efektif dan efisien, hasilnya pun bisa didapatkan dengan cepat.
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Briokrasi, Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, karena pengadaan CPNS dan PPPK sama, maka formasi pun akan ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini adalah KemenPAN RB.
Meskipun baru akan dilaksanakan tahun ini, jabatan PPPK mendapat apresiasi yang sangat besar dari masyarakat dan pemerintah daerah. Instansi pusat dan daerah hampir semuanya mengajukan formasi CPNS dan PPPK. PPPK memang berbeda dengan PNS, namun PPPK menjadi adrenalin untuk pemerintah melaksanakan birokrasi reformasi di Indonesia dengan baik. Perbedaan PPPK dengan PNS adalah dalam hal usia, PPPK tidak terbatas usia sedangkan PNS terbatas sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Dalam masa kerja pun berbeda, jika Pegawai Negeri Sipil dibatas sampai usia pensiun, PPPK hanya dikontrak minimal selama 1 tahun oleh kementerian/lembaga terkait. Jika memiliki kinerja yang baik bisa diperpanjang lagi kontraknya dan sebaliknya.
Kendala RPP yang belum selesai tidak menyurutkan pemerintah untuk mengadakan tes PPPK pada bulan Agustus mendatang. Yang perlu dipersiapkan oleh pelamar saat ini adalah mental dari masing-masing pribadi. Pengadaan PPPK kapanpun akan selalu ditanggapi dengan siap jika materi, pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki telah maksimal. Jangan pernah terpengaruh dengan adanya ajakan lulus dengan membayar sejulmlah uang kepada pihak yang mencurigakan, karena pengadaan pegawai Aparatur Sipil Negara adalah untuk menghasilkan pegawai yang akan mengabdi kepada negara dan melayani masyarakat, bukan sekedar merekrut pegawai untuk kepentingan formasi saja.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Salam...!
BalasHapusApakah pegawai honor yg bekerja di Kantor2 Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi yg Non Kategori meski sudah bekerja sepuluh tahun lebih bahkan ada yg sudah lebih 20tahun bs ikut tes PPPK di Instansi lain selain Kejaksaan.
Mohon Informasi !