Kabupaten Sumedang adalah salah satu kabupaten yang ditimpa honorer bermasalah, bagaimana tidak - sebanyak 357 honorer yang tidak memenuhi syarat, tapi mereka dinyatakan lulus tes cpns pada penerimaan tes cpns 2013 kemarin.
Ke-357 honorer bermasalah ini adalah tidak memenuhi kriteria berdasarkan PP 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan honorer menjadi CPNS. Beberapa alat bukti yang mengacu bahwa ke-357 honorer tersebut bermasalah adalah daftar absensi, Surat Persyaratan dari Pegawai Senior di lingkungan tempat bekerja honorer K2, SP/SK/Surat Keterangan, Identitas THK2 berupa KTP/SIM/ Akte Kelahiran, Surat Persyaratan dari Penerbit SP/SK/ Surat Keterangan, Ijazah Pendidikan yang bersangkutan, Surat persyaratan dan THK2 yang tidak lulus di lingkungan tempat bekerjanya.
Terkait hal tersebut, tanggal 22 Mei 2014 Polres Sumedang telah memeriksa Iwa Kuswaeri selaku Kepala Inspektorat Sumedang beserta Asisten Administrasi, Agus Rasjidi - dan keduanya berstatus sebagai saksi dalam kasus honorer bermasalah di kota tahu tersebut.
Perlu diketahui bahwa kabupaten Sumedang telah meluluskan sebanyak 970 tenaga honorer K2 (THK2) menjadi PNS termasuk 357 orang jumlah honorer yang bermasalah, dimana jumlah 613 orang sisanya adalah honorer yang memenuhi kriteria.
Ade Irawan selaku bupati Sumedang menyatakan bahwa segala verifikasi data yang telah dilakukan terhadap seluruh Honorer K2 tersebut adalah berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 05 tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang isinya menyatakan Tenaga Honorer Kategori 2 yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah dengan cara diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, serta berusia sekurang- kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahu per 1 Januari 2006. Tenaga Honorer K2 yang saat ini dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK), adalah dikarenakan mereka tidak sesuai kriteria dalam Surat Edaran Kemenpan RB tersebut.
Di lain pihak, aparat kepolisian segera menentukan tersangka terhadap kasus ini dan akan dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Tidak tanggung tanggung pihak kepolisian Sumedang akan menjerat pengguna serta pembuat surat keputusan honorer bodong yang terjadi di wilayahnya.
Selasa, 27 Mei 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar