Sekarang ini apabila adanya laporan dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti dengan mengecek secara administratif, termasuk kehadiran dan juga orang-orang di sekitar guru honorer mengabdi. Karena peraturan sekarang menyebutkan bahwa berkas atau data yang diserahkan kepada BKN, untuk memastikan data yang disetorkan ke BKN valid, kepala sekolah harus ikut menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Prosedur auditnya memang begitu, jadi apabila CPNS yang bersangkutan terbukti memberikan data yang palsu atau terbukti memalsukan data, maka akan segera ditindaklanjuti dengan mengajukan usulan kepada BKN. Nanti BKN lah yang menentukan segalanya.
Akan tetapi bagi CPNS yang dinyatakan tidak bermasalah, mereka akan lolos dan bisa melenggang untuk melanjutkan ke proses selanjutnya. Namun untuk memastikan data yang diserahkan kepada BKN valid atau tidaknya kepala sekolah harus menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Setelah SPTJM di tandatangani oleh kepala sekolah, kemudian surat itu ditandatangani oleh bupati selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Yang mengharuskan bupati menandatangani adalah atas permintaan dari kepala sekolah. Menurut Fahrudin, pihaknya belum mengetahui deadline upload berkas ini. Untuk sementara ini upload berkas akan dimulai 1 juni 2014.
Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) Honorer kategori 2 (K2) memang haru ditandatangani oleh kepala sekolah, dan ini merupakan peraturan mutlak yang harus dilakasanakan. Setelah semua berkas dan datanya lengkap kemudian diserahkan kepada BKN. Setelah semua datanya lengkap dan valid kemudian BKN baru akan memproses pemberian nomor induk pegawai (NIP).
Pemberian nomor induk pegawai (NIP) bagi CPNS kemungkinan akan membutuhkan waktu yang lama, sebab ada sekitar tiga ratus dua puluh ribu orang yang antri. Di Jawa Tengah saja ada lima belas ribu an dan di Banjarnegara ada sekitar tujuh ratus empat puluh tujuh CPNS. Melihat banyaknya jumlah CPNS yang harus diurus, kemungkinan besar dalam pemberian NIP CPNS akan memakan waktu yang lama dan prosesnya juga tidak akan selancar apa yang diprediksikan.
Menurut Fahrudin hal ini kemungkinan besar akan menyebabkan upload berkasan tidak selancar apa yang di bayangkan. Meskipun upload berkas tidak dilakukan dengan serentak, namun untuk SK pengangkatannya CPNS akan tetap dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2014 berbarengan dengan akan di mulainya upload berkas.
0 komentar:
Posting Komentar