PPPK unggul dari PNS setelah sekian lama berita yang menyebutkan bahwa penerimaan honorer yang tidak lulus seleksi CPNS bisa mengikuti seleksi PPPK. Ya seleksi, rekrutmen pegawai aparatur sipil negara bentuk PPPK ini sama saja dengan PNS harus melewati tes seleksi terlebih dahulu. PPPK merupakan jenis jabatan yang terdapat dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Namun, jabatan ini akan mendapatkan lebih banyak perhatian dari pemerintah. Selain tahun pertama menerapkan jabatan ini, juga menjadi salah satu bentuk motivasi pemerintah untuk memperbaiki birokrasi di Indonesia. Wakil Menpan RB juga menyatakan bahwa PPPK bisa memacu adrenalin birokrasi dan memberikan pengertian bahwa untuk mengabdi kepada negara tidak harus selalu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PNS dan PPPK memiliki perbedaan dan kebanyakan adalah hampir sama, yang membedakan adalah dalam hal pensiun dan NIP. Jika PNS diberikan Nomor Induk Pegawai setelah lulus seleksi tes CPNS dan menyelesaikan pemberkasan, maka lain halnya dengan PPPK yang tidak diberi NIP karena masa jabatan PPPK dihitung sesuai kontrak yang berlaku pada awal kerjasama dengan pemerintah. PPPK bisa diperpenjang masa jabatannya jika instansi atau lembaga terkait masih membutuhkan kinerja PPPK tersebut.
Namun jika pada tahun lalu PNS yang berkinerja baik atau buruk tetap dipertahankan, maka tahun ini hal itu dirubah dalam UU ASN No. 5 Tahun 2014 yang akan memberikan sanksi tegas kepada PNS yang berkinerja buruk bahkan bisa sampai diberhentikan dari jabatannya.
Perhatian khusus lain yang diberikan oleh pemerintah untuk PPPK yaitu pemberian jaminan pensiun yang akan bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), sehingga kesejahteraan PPPK bisa lebih baik lagi. Jaminan ini akan tercantum pada surat kerjasama kontrak bersama dengan pemerintah, termasuk jika negara mengalami krisis ekonomi maka PPPK –lah yang pertama mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Tahun 2014, pemerintah akan merekrut 40 ribu jabatan PPPK dan sisanya 60 ribu untuk PNS. Pendaftaran calon CPNS dan calonPPPK ini akan dilakukan secara bersama-sama untuk lebih mengefisienkan waktu yang akan digelar pada akhir Juni sampai Juli 2014. Dari 100 ribu kursi yang dibuka oleh pemerintah tidak akan seimbang dengan banyaknya peserta yang memiliki keinginan untuk menjadi PNS atau PPPK dan tentu saja akan banyak pegawai yang tidak lulus atau gagal dan harus mengulang di tahun berikutnya. Siapkah anda untuk mengulang pada tahun 2015 nanti? Pertanyaan itu seharusnya bukan ditanyakan saat ini, karena yang perlu dipertanyakan adalah “Sudah siapkah anda menjadi bagian dari 100 ribu kursi itu?” Dengan kondisi penerimaan tahun ini, anda bisa menembus tes CPNS dengan mempelajari Paket LKIT 2014.
Berbeda dengan PNS yang menerapkan batas usia pada perekrutan calon pegawai, PPPK justru tidak memiliki batasan usia. Semakin terbuka lebar kesempatan dan semakin banyak pesaing yang memillik kemampuan maksimal. PNS atau PPPK adalah jabatan yang baik, tergantung kepada masing-masing individu yang melakukannya. (ASN CPNS / AN)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar