PNS keluyuran pada saat jam kerja menjadi hal yang tidak asing dan membuat Satpol PP harus bertindak. Khususnya untuk di Bandung, tahun ini merupakan tahun kedisiplinan. Karena untuk bisa menerapkan masyarakat aman dan tertib harus diawali dari pemerintah yang bertugas dalam memerintahkan masyarakat. Hal ini sesuai dengan peraturan Pemerintah Kota Bandung yang merencanakan untuk penegakan disiplin pada PNS yang berkeluyuran saat jam kerja.
Memang, untuk menegakkan aturan kepada orang lain harus diawali dari diri sendiri. Begitupun yang diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Kota Bandung, bahwa untuk menerapkan kedisiplinan pada pegawai pemerintah maka harus ditegakkan terlebih dahulu di dalam diri Satpol PP itu sendiri. Razia PNS yang akan diamankan oleh Satpol PP akan mulai berlaku pada akhir bulan ini. Razia yang dilakukan bukan hanya razia untuk pegawai pemerintah saja, juga untuk menerapkan aturan yang lainnya.
Dengan adanya PNS yang berkeluyuran tentu akan membuat masyarakat tidak lagi menghormati dan mengikuti apa yang telah diperintahkan oleh pemerintah. Karena sikap yang dilakukan merupakan contoh untuk bisa diikuti oleh masyarakat luas. Pelanggaran lain yang sering dilakukan oleh PNS adalah transaksi operasional yang seharusnya tidak dilakukan yaitu seperti pelayanan publik yang tidak seharusnya dilayani malah dilayani karena ini tidak tercantum dalam peraturan pemerintah.
Untuk bisa menegakkan kedisiplinan dari para pegawai pemerintah, memang butuh dukungan dari semua pihak termasuk masyarakat itu sendiri. Jika masyarakat menemukan PNS yang berkeliaran pada saat jam kerja, maka bisa melapor pada Satpol PP, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat, hal ini ditujukan agar PNS memiliki kesadaran tinggi akan tugas dan tanggungjawabnya. Karena kebanyakan PNS berkeliaran di pusat perbelanjaan yang langsung diperhatikan oleh publik. Boleh saja seorang PNS berkeliaran pada saat jam kerja, tapi karena ada tugas lapangan yang harus diselesaikan, itupun harus ada surat tugas dari kepala instansi yang bersangkutan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandung, Evi S Saleha mengatakan apabila Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memberi tugas lapang kepada PNS maka harus diberikan surat tugas, sehingga saat di razia oleh Satpol PP bisa menunjukkan surat tugasnya.
Untuk pemberian sanksi bisa bermacam-macam tergantung kepada jenis pelannggarannya, mulai dari ringan sampai berat. Sanksi tersebut memang akan diberikan jika aparatur sipil negara tidak melakasanakan kewajiban dan aturan yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah.
Kesadaran disiplin pada setiap daerah sangat diperlukan, semakin banyak daerah yang menerapkan aturan seperti ini maka akan memberikan ketertiban yang seimbang, di lingkungan pemerintan dan tentunya di lingkungan masyarakat. Maka akan tercapailah Reformasi Birokrasi yang telah direncankan oleh pemerintah. (ASN CPNS / AN)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar