Pengajuan Formasi CPNS dari lngkungan pemerintah daerah, Kementerian atau Lembaga Negara wajib menyertakan semua persyaratan yang telah ditentukan oleh Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi.
Salah satu Syarat yang sudah digariskan tidak dilengkapi, maka formasi yang diminta tidak akan pernah diberi. Latar belakang dari persyaratan pengajuan formasi CPNS ini adalah dilatarbelakangi oleh Peraturan Bersama Menteri PAN & RB, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan Nomor : 02/SPB/M.PAN-RB/8/2011 800-632 Tahun 2011 141/PMK.01/2011 yang telah ditandatangani pada tanggal 24 Agustus 2011.
Dalam peraturan tersebut disebutkan “Dalam masa penundaan dilakukan penghitungan jumlah kebutuhan Pegawai Negeri Sipil yang tepat berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja.” - Pasal 3 ayat (1) dan di dalam pasal Pasal 6 “Instansi Pusat dan Daerah selain menghitung jumlah kebutuhan PNS juga menyusun proyeksi kebutuhan PNS selama 5 (lima) tahun ke depan.”
Proyeksi lima tahun ini akan berfuinsi sebagai proyeksi perencanaan manajemen kepegawaian suatu daerah.Misalnya kabupaten sidoarjo membnutuhkan Aparatur Negara sebanyak 1500 aparatur fresh graduate dan 1000 PPPK.
Dari total jumlah kebutuhan 2500 aparatur itu, pengadaannya dilakukan bertahap selama lima tahun. Jadi tiap tahun daerah tersebut bisa mengajukan usulan sebanyak 500 orang sampai kebutuhan 2500 itu tercapai," ujarnya.
Peta jabatan adalah susunan nama dan tingkat Jabatan Struktural dan Fungsional yang tergambar dalam suatu struktur unit organisasi dari tingkat paling rendah sampai dengan yang tinggi.
Analisis Beban Kerja adalah suatu teknik untuk menentukan jumlah dan jenis pekerjaan suatu unit organisasi yang dilakukan secara sistematis menggunakan teknik analisis jabatan dengan memperhatikan, atau teknik manajemen lainnya
Metode Analisis Beban Kerja
Metode untuk menyusun Analisis beban kerja dibagi menjadi beberapa metode, diantaranya adalah
Metode Daftar Pertanyaan
Menyusun daftar pertanyaan terbuka tentang uraian tugas dari masing-masing pegawai/pemegang jabatan sesuai hasil analisis jabatan, namun masih dimungkinkan untuk disesuaikan dengan tugas-tugas baru karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang disampaikan kepada unit/satuan kerja yang menjadi sasaran.
Metode Wawancara
Mewawancarai masing-masing pegawai/pemegang jabatan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinyang dikerjakan oleh pemegang jabatan
Metode Pengamatan Langsung
Mengamati langsung pekerjaan yang dilakukan oleh pemegang jabatan
Senin, 12 Mei 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar