Pengumuman kelulusan untuk honorer kategori dua telah diumumkan hari ini. Dari 8 kementerian sudah diumumkan sebanyak 5 kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepolisian Negera RI, Kementerian Kesehatan, dan Mahkamah Agung.
Pengumuman ini merupakan hasil akhir dari proses yang panjang karena harus dilakukan verifikasi dengan benar untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti honorer yang lulus tapi dengan memberikan data palsu dan hanya akan menimbulkan masalah yang berkepanjangan. Verifikasi ini telah dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di beberapa kementerian/lembaga terkait sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.
Memang, tidak hanya di instansi pusat yang rawan akan honorer bodong, di beberapa daerah justru menjadi berita yang tak kunjung usai, mati satu tumbuh seribu, selesai satu masalah timbul lagi masalah lain. Menentukan dan memilih yang jujur sangat sulit untuk saat ini, diperlukan ketelitian dan kinerja yang maksimal untuk bisa memilih yang terbaik. Dari banyaknya honorer yang mengikuti seleksi tes CPNS hanya sebagian yang percaya akan kemampuan diri sendiri. Buktinya, pegawai honorer lebih memilih jalan cepat untuk bisa mengikuti seleksi tes CPNS dan lulus namun harus gugur.
Kebenaran data pegawai honorer K2 yang dinyatakan lulus di kementerian/lembaga tersebut harus dilakukan dengan penandatanganan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) oleh PPK. SPTJM sudah ditentukan pada awal sebagai penegas peraturan, jika SPTJM telah ditandatangani dan terbukti ada pegawai honorer bodong maka pihak yang menandatangani bisa langsung diproses hukum. Isi dari SPTJM itu disesuaikan dengan data yang dibutuhkan oleh Panitia Seleksi Nasional yang terdiri dari 10 kolom sehingga data lebih jelas dan setiap kolom tersebut harus diisi dengan akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.
SPTJM telah menjadi kewajiban untuk setiap PPK daerah dan PPK pusat untuk menandatanganinya meskipun beberapa pihak menyebutkan bahwa SPTJM tidak ada landasan peraturannya. Namun Kepala BKN menegasakan bahwa SPTJM merupakan harga mati untuk mengangkat CPNS dari honorer kategori dua. Kepala daerah atau pemerintah pusat tidak maslah untuk menandatangani surat tersebut jika tidak ada masalah dengan honorer K2 nya.
Sehingga hanya tiga kementerian/lembaga lagi yang belum mengumumkan hasil kelulusan yaitu Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Banyak nya pegawai honorer yang lulus, lebih banyak pegawai honorer yang tidak lulus dan harus mengulang pada tahun berikutnya jika masih memiliki keinginan untuk menjadi abdi Negara. Namun, untuk tahun ini pemerintah pusat telah menentukan bahwa pegawai honorer yang tidak lulus bisa mengikuti seleksi tes untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (ASN CPNS / AN)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar