Nasib honorer K2 yang melakukan tes seleksi CPNS di Kementerian Agama harus menunggu lebih lama daripada Kementerian lainnya untuk pengumuman hasil kelulusan. Beberapa hari yang lalu Panitia Seleksi Nasional telah mengumumkan kelulusan 5 Kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepolisian Negara RI, Kementerian Kesehatan, dan Mahkamah Agung (MA). Jumlah pegawai honorer yang mengikuti tes CPNS di Kemenag terhitung paling banyak yaitu sekitar 59 ribu pegawai yang terbagi di beberapa lembaga/instansi yaitu kantor Kemenag pusat, kampus Islam negeri, dan KUA.
Sampai saat ini pengumuman kelulusan honorer Kemenag belum ada tanda akan diumumkan. Memang tidak ada batas akhir untuk mengumumkan hasil kelulusan, tapi ini sangat penting dan menentukan nasib status para pegawai, jelas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno yang juga merupakan Ketua Panitia Seleksi Nasional (Paselnas).
Sebelum menginjak pada tahap akhir atau kelulusan ini, instansi terkait harus melakukan validasi terhadap berkas yang diajukan oleh para peserta. Validasi ini merupakan hal penting untuk menerapkan kejujuran kepada pegawai honorer mengenai berkas tersebut apakah data yang dilampirkan benar atau plasu alias bodong. Karena banyak pegawai honorer daerah yang telah lulus tes CPNS namun harus gugur karena data yang diberikan palsu.
Validasi merupakan kewenangan dari masing-masing instasi. Panselnas akan mengumumkan kelulusan jika Kemenag telah memberikan hasil kelulusan tersebut, lebih cepat akan lebih baik. Karena diluaran sana para pegawai honorer harap-harap cemas menunggu hasil kelulusan mereka. Inspektur Jenderal Kemenag Mochammad Jasin membenarkan bahwa Kementerian Agama belum melakukan validasi seperti yang telah ditentukan. Kemenag berharap Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB membantu proses validasi ini dengan bantuan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan(BPKP) serta Itjen Kemenag. Validasi bisa dilakukan dengan menggunakan system audit yang juga diterapkan untuk mengaudit dana tunjangan profesi guru.
Setelah pengumuman selesai para pegawai honorer K2 yang telah lulus akan melakukan pemberkasan NIP. Untuk menerapkan aturan yang tegas kepada seluruh honorer dan pemerintah pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) daerah atau pusat harus menandatangani SPTJM yang telah disesuaikan dengan kebutuhan data pegawai yang lulus. SPTJM terdiri dari 10 kolom yang berisi nama, nomor peserta, tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan awal dan terakhir, tanggal mulai terhitung (TMT), beserta Surat Ketetapan (SK) Pengangkatan, nama pekerjaan dan unit kerja. Dengan seperti ini akan mempermudah validasi serta melihat kebenaran data pegawai. Jika terbukti ada data yang palsu, maka pihak yang menandatangani akan dilakukan proses hukum.
Selain Kementerian Agama, kementerian/lembaga yang belum mengumumkan hasil kelulusan hingga saat ini adalah Kementerian Pertahanan dan Kementerian Pekerjaan Umum. (ASN CPNS / AN)
Jumat, 16 Mei 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar