Kongkalikong terjadi pada saat verifikasi honorer K2, hal ini terbukti dengan yang dilakukan oleh Tim verifikasi Honorer kategori dua (K2) yang telah dinyatakan lulus tes Calon Pegawai Negeri Sipil belum juga merampungkan tugasnya. Juga dibuktikan dengan belum diserahkannya hasil verifikasi kepada Kementerian Aparatur Sipil Negara (Kemenpan-RB). Meskipun batas waktu pemberkasan serta verifikasi yang ditentukan oleh Kemenpan-RB sudah mendekati batas akhir.
Ketentuan tersebut telah disahkan oleh Kemenpan-RB pada bagian tanggal tugas (TMT) bagi Pegawai Negeri Sipil K2 untuk bulan Juni mendatang. Dengan demikian sampai hari ini tim verifikasi CPNS K2 sebagian pemeritah belum saja menyerahkan hasil verifikasi. Menurut Kepala Bidang Pengadaan dan Pembinaan BKD kapubaten Purwakarta mengungkapkan, sampai saat ini dirinya masih menungggu data peserta CPNS yang bertempat di lingukngan kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.
Telah dikatahui sebanyak tiga ratus tujuh puluh enam CPNS kalangan honorer K2 di seluruh kapubaten Purwakarta dinyatakan telah lolos seleksi. Akan tetapi jumlah tersebut bisa saja berkurang jika suatu saat ditemukan dalam beberapa administrasi yang kuurag lengkap ataupun palsu. Data yang akan diverifikasi diantaranya, seperti Surat Keputusan honorer yang paling lambat pertanggal 3 Januari 2005, selain itu peserta wajib mempunyai bukti pegalaman tugas minimal satu tahun, absensi, buku besar, dan DSO 1 berlaku untuk guru Sekolah Dasar, DSO 7 serta DSO 8 yang berlaku bagi guru tingkat Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Beberapa yang telah disebutkan di atas merupakan data krusial yang harus dilengkapi oleh honorer K2, sementara untuk data-data yang lain masih dalam proses pelengkapan. Untuk masalah pemalsuan Surat Keputusan (SK) direncanakan akan segera dibuktikan keasliannya, beberapa dinataranya yakni dari mulai SK, bagaimana saksi, siapa orang yang kana kita buktikan. Setelah itu pengalaman kerja juga terus menerus di masing-masing Instansi pemerintahan pusat maupun daerah, ketentuan ini harus dimulai sejak tahun 2005 sampai dengan sekarang ini. Keterangan ini merupakan tambahan pengungkapan dari Kepala Bidang Pengadaan dan Pembinaan BKD yang bernama Agus.
Beliau juga tidak menyangka akan adanya permasalahan Surat Keputusan yang dipalsukan, dalam seleksi CPNS tahap kedua diduga banyak kongkalikong atau permainan antara peserta dengan berbagai oknum yang bekerja sama. Bisa saja CPNS yang diberikan masa tugas yang dimulai pada tahun 2008, sedangkan menerima Surat Keputusannya pada tahun 2005. Kemurnian SK memang perlu diperhatiakan, tidak hanya tingkat bagian pemerintah daerah saja, akan tetapi kemurnian setiap SK wajib dilakukan bagi seluruh pegawai yang berada di Indonesia ini. Jika tidak diperhatikan masalah pemalsuan dan kelengkapan persyaratan ini maka jangan heran jika peserta yang sudah dinyatakan lulus secara otomatis akan berkurang dan menjadi tidak valid.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar