Jumat, 30 Mei 2014

Ketentuan, Tata Tertib, Schedule dan Sanksi Ujian Menggunakan CAT CPNS

Pelaksanaan Ujian penerimaan CPNS menggunakan sistem CAT sangat berbeda jauh dibanding dengan menggunakan sistem LJK. Penggunaan sistem CAT yang dinilai bisa menghilangkan praktek praktek kecurangan dalam penerimaan CPNS, diharapkan bisa menyaring peserta yang benar benar mampu dan kredible ketika yang bersangkutan bisa lulus CPNS sesuai passing grade yang telah ditetapkan.

Ketentuan Tata Tertib Schedule dan Sanksi Ujian CPNS 2014

Dalam pelaksanaan tes CAT CPNS 2014 walaupun instansi pemerintah harus bergantian menggunakan sistem CAT, akan tetapi ini dinilai lebih baik dan transparan dibanding dengan penggunaan sistem LJK yang notabene banyak sekali menimbulkan permasalahan baru, seperti praktek praktek kolusi, kecurangan, titipan dan permainan uang.

Berkaca dari tahun lalu - dalam satu hari, BKN bisa memberikan sebanyak 5 kali ujian menggunakan CAT CPNS, dan atau dengan kata lain, infrastruktur BKN saat ini mampu menangani ujian sebanyak 5 gelombang dalam satu hari. Berikut dibawah ini akan dijelaskan schedule jadwal ujian CAT CPNS dalam setiap harinya.

Schedule Ujian CAT CPNS perhari (per gelombang)
  1. Gelombang 1 Jam 08.00 - 09.30
  2. Gelombang 2 Jam 10.00 -11.30
  3. Gelombang 3 Jam 12.00 -13.30
  4. Gelombang 4 Jam 14.00 -15.30
  5. Gelombang 5 Jam 16.00 -17.30

Ruangan yang digunakan untuk Ujian CAT CPNS di BKN Pusat
  1. Ruangan 1 (Center For Electronic Campus Deveplopment Center Digital Campus)
  2. Ruangan 2 (Center For Electronic Campus Deveplopment Center Digital Campus)
  3. Ruangan 3 (Gedung 2 Departemen Teknik Elektro Lantai 2)
Persyaratan Tes CPNS

Ketentuan umu dan khusus mengenai persyaratan CPNS, silakan akses link berikut http://www.asncpns.com/2014/05/persyaratan-umum-dan-khusus-cpns.html

Bahan Seleksi Tes

Bahan ujian rekomendasi resmi CPNS berdasarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bisa anda dapatkan di www.paketlkit.com

Ketentuan Ujian CAT BKN

Ketentuan Pelaksanaan Tes Menggunakan CAT

Berikut adalah ketentuan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh setiap peserta tes ujian CPNS saat pelaksaan tes menggunakan CAT CPNS yang kami peroleh dari BKN. Setiap peserta yang melanggar ketentuan, saksinya bisa dilihat dibagian point Sanksi.

A. Tata Tertib Peserta
  • Peserta hadir paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum tes dimulai.
  • Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
  • Peserta wajib membawa Kartu Peserta Tes dan Kartu Identitas Pribadi (KTP) serta menunjukkan kepada panitia.
  • Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
  • Pakaian :
  1. Pria menggunakan kemeja putih dilengkapi dasi dengan warna dan motif bebas, celana panjang bahan warna hitam dan bersepatu.
  2. Wanita menggunakan kemeja warna putih, rok/celana panjang bahan berwarna hitam dan bersepatu, bagi yang berkerudung/berjilbab warna kerudung putih.
  • Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
  • Peserta tidak dianjurkan menggunakan kendaraan roda empat pribadi.
  • Peserta hanya diperbolehkan membawa alat tulis berupa pensil dan penghapus, tidak diperkenankan membawa pulpen ke dalam ruang tes.
  • Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa :
  1. Buku – buku dan catatan lainnya.
  2. Alat Komunikasi (Handphone)
  3. Kalkulator, kamera.
  4. Makanan dan minuman.
  5. Senjata api/tajam atau sejenisnya.
  • Peserta dilarang :
  1. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
  2. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian;
  3. Keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia;
  4. Merokok dalam ruangan tes.
  • Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
  • Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
  • Harap di perhatikan dengan seksama gelombang, waktu dan tempat pelaksanaan ujian.
 B. Sanksi

Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes

C. Lain-lain

Hal – hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung di sahkan

0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)