Honorer batal jadi CPNS di karenakan banyak yang menggunakan data palsu. Dan ini terjadi di Aceh Tamiang, ratusan honorer kategori 2 (K2) yang telah dinyatakan lulus sebagai CPNS beberapa waktu yang lalu terancam batal diangkat sebagai CPNS. Hal ini terjadi karena ditemukan berkas atau dokumen yang tidak sesuai dengan syarat dan aplikasi yang bersangkutan.
Selain itu juga mereka terancam kena sanksi administrasi, karena telah memalsukan data ketika mendaftar akan mengikuti tes CPNS. Bahkan bisa juga dituntut secara pidana. Kepala Badan kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh Tamiang, Drs. Ahmad As’adi mengatakan bahwa sanksi yang akan diberikan kepada tenaga honorer k2 yang dinyatakan telah lulus, akan tetapi dokumennya tidak sesuai dengan persyaratan dan aplikasi data yang bersangkutan, maka tidak diangkat sebagai CPNS.
Begitu pula dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak dapat diusulkan kepada BKN pusat. Kepala BKPP Ahmad As’adi menjelaskan lebih jauh bahwa tenaga honorer yang di ketahui telah memalsukan berkas atau dokumen akan diberikan sanksi yang lain, dan sanksi itu akan diberikan langsung oleh Bupati, karena itu merupakan kewenangan bupati.
Pihak badan kepegawaian pendidikan dan pelatihan (BKPP) pada saat ini tengah melakukan proses pendataan honorer k2 dan penerimaan berkas. Dari sekitar enam ratus tujuh puluh dua (672) berkas, yang sudah masuk berkisar empat ratus Sembilan puluh (490) orang.
Pansus DPRK Aceh Tamiang melakukan penelitian terhadap kelulusan CPNS dari tenaga honorer K2, kemudian DPRK Aceh Tamiang mengeluarkan rekomendasi yang isinya, menyatakan kepada BKPP bahwa BKPP diminta harus benar-benar selektif di dalam melakukan pendataan ulang tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Honorer kategori 2 (K2) terancam batal diangkat menjadi CPNS dikarenakan banyak di temukan dokumen yang menggunakan data-data palsu. Oleh sebab itu, untuk sekarang ini sedang dilakukan pendataan ulang kembali bagi tenaga honorer yang telah lulus CPNS. Pendataan ulang tenaga honorer k2 dilakukan oleh Badan kepegawaian Pendidikan dan pelatihan (BKPP). Dan BKPP sendiri melakukannya dengan ekstra hati-hati dan penuh ketelitian, karena takut terjadi lagi adanya berkas atau dokumen yang palsu bisa lolos.
Bupati Aceh Tamiang pun diminta untuk menindak tegas aparatur di satker BKPP dan satker lainnya yang telah menyalahgunakan kewenangan yang diberikan di dalam proses penyeleksian honorer K2 tersebut. Selain itu juga, Bupati diminta untuk mengganti para pejabat di BKPP dan dinas lainnya, yang telah melakukan kecurangan dan telah memanipulasi data dalam mengeluarkan SK Wiyata Bakti yang tidak sesuai dengan masa kerjanya. Karena untuk sekarang ini bagi siapa saja yang melakukan pemalsuan data, selain dikenakan sanksi administrasi juga di kenakan sanksi pidana. Dan itu sangat berat sekali. (ASN CPNS / TN)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar