Video of the Day

Jumat, 09 Mei 2014

Gaji PNS dengan Kompensasi

Gaji PNS oleh pemerintah saat ini sedang dilaksankan untuk menggunakan sistem kompensasi. Sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara No. 5 Tahun 2014 bahwa sistem penggajian diberikan sesuai dengan kinerja yang telah dilakukan oleh aparatur sipil negara. Hal ini merupakan salah satu cara untuk mencapai Reformasi Birokrasi yang telah direncankan oleh pemerintah.

Reformasi Birokrasi merupakan usaha yang dilakukan untuk memperbaharui sistem pemerintahan saat ini, baik dalam segi kelembagaan, ketatalaksanaan dan sumber daya aparatur negara. Sumber daya menjadi salah satu faktor pendukung berhasilnya Reformasi Birokrasi ini. Sehingga pemerintah berusaha memberikan yang terbaik untuk aparatur dan sebaliknya. Bentuk usaha yang diberikan pemerintah kepada aparatur sipil negara yaitu dengan memberikan kesejahteraan para pegawai agar bisa melaksanakan kinerja semaksimal mungkin.

Gaji PNS dengan Kompensasi

Pemberian gaji pada saat ini sangat minim dibandingkan dengan tunjangan yang diberikan kepada para pegawai. Sehingga pemerintah memutuskan untuk mengurangi insentif atau honorarium diluar gaji yang memang dianggap besar. Dengan sistem penggajian seperti ini, gaji akan diberikan sesuai dengan beban, resiko dan pencapaian kerja yang dilakukan. Jika pegawai ingin mendapatkan tunjangan kinerja yang lebih besar, maka harus dibarengi dengan kenaikan kinerja juga.

Reformasi Birokrasi bukan sekedar kata atau rencana yang hanya diedarkan begitu saja, Reformasi Birokrasi harus dilakukan dengan standar dan kebijakan yang telah ditetapkan. Hak dan kewajiban dalam menjalankan reformasi birokrasi tetap harus diperhatikan. Pegawai bisa melakukan pengajuan, mengklaim dan mendiskusikan apa saja jika kinerja dan tujuan rencana telah tercapai dan terlihat perubahan yang nyata. Kesadaran pegawai dalam melakukan reformasi harus diperhatikan dengan jelas mulai dari individu, organisasi atau sistem yang sedang dijalankan. Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan bahwa perubahan bukan hanya suatu proses, tapi perubahan harus menunjukan hasil yang signifikan.

Jika PNS mendapatkan gaji yang besar tentulah harus sesuai dengan kinerja, bukan hanya tuntutan saja. Kesadaran ini harus diperhatikan menimbang banyaknya masyarakat yang ingin menjadi Aparatur namun tidak memiliki kesempatan. Menjadi PNS merupakan dambaan semua honorer, dengan susah payah melakukan segala cara untuk bisa mendapatkan jabatan ini. Waktu mungkin belum memihak kepada pegawai honorer yang tidak bisa menempati jabatan itu, tapi selalu ada kesempatan terbuka luas jika ada usaha yang menggebu dalam diri. Formasi CPNS yang diberikan oleh pemerintah untuk tahun 2014 ini adalah sebanyak 100 ribu kursi, 60 ribu untuk PNS dan 40 ribu untuk PPPK sehingga jika tidak mungkin mengikuti tes CPNS bisa mengikuti tes seleksi PPPK. Untuk bisa menambah pengetahuan mengenai materi pembelajaran tes CPNS bisa mempelajari Paket LKIT 2014.

Keinginan yang menggebu, tentu akan dihadapkan dengan ajakan negatif untuk tidak melakukan kinerja dengan baik dan maksimal. Hal ini yang perlu diperhatikan, gaji akan sesuai dengan kinerja yang telah dilakukan. (ASN CPNS / AN)


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)