Keseriusan DPRD untuk mendukung honorer K2 memang menjadi sorotan utama dan menjadi dukungan yang kuat untuk membesarkan hati para pegawai honorer. Hal ini sering ditemukan jika pemilihan legislatif digelar, bisa dilihat dari banyaknya kunjungan calon legislatif atau yang sudah terpilih datang ke Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memperjuangkan nasib para pegawai honorer yang sudah lama mengabdi namun tak diangkat menjadi PNS.
Dukungan ini datang dari beberapa legislatif yang sengaja datang ke Kantor Kemenpan RB seperti dari Kabupaten Pati, Kota Malang, Lombok Timur, Riau, dan Kalimantan Barat. Pembicaraan yang dilakukan kepada Kemenpan RB adalah mengenai pemberkasan yang tidak harus dipersulit. Honorer sedikitnya bisa terangkat dengan adanya dukungan seperti ini.
Saat ini, pemerintah telah membuka kesempatan untuk honorer K2 yang tidak lulus tes CPNS untuk bisa mengikuti tes seleksi PPPK. Tahun ini, pemerintah membuka kursi untuk PNS yaitu sebanyak 60 ribu dan PPPK sebanyak 40 ribu. Meskipun dengan membuka banyaknya kursi untuk Pegawai dengan Perjanjian Kerja, tetap saja banyak persaingan yang ketat diantara calon pegawai honorer. Untuk bisa lulus tes seleksi PNS, bisa mempelajari dan mengetahui tata cara tes CPNS terlebih dahulu yaitu dengan mempelajari Paket LKIT 2014.
Dengan adanya bantuan seperti itu, tidak menghilangkan masalah yang sering datang dari tenaga honorer seperti sogok menyogok terhadap pemerintah terkait, manipulasi data yang berakhir kepada pidana atau hukum. Memang menurut DPRD yang mendukung honorer K2 untuk menjadi PPPK menyadari bahwa pemberkasan untuk honorer terlalu dipersulit dan minta adanya keringanan.
Menurut Kabid Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN RB mengatakan bahwa syarat honorer menjadi PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah 56 Tahun 2012. Hal ini sudah tidak bisa dirubah lagi karena sudah menjadi aturan tetap. Alasan lain yag dikatakan oleh para anggota legislatf adalah karena telah lamanya pegawai honorer mengabdi kepada pemerintah namun tidak mendapatkan keadilan yaitu kesejahteraan untuk honorer. Gaji yang diterima honorer tidaklah seberapa dibandingkan dengan gaji PNS dan tunjangan yang didapatnya.
Dengan mendukung honorer setidaknya dengan menjadi PPPK bisa memberikan masa depan yang lebih baik daripada saat ini. PPPK hampir sama dengan PNS, hanya saja berbeda dari NIP dan pensiunan. Jika PNS diberikan NIP setelah lulus tes CPNS dan menyerahkan berkas pendukung, PPPK tidak diberikan NIP. Kemudian PNS untuk pensiun telah diatur dalam UU ASN No 5 Tahun 2014, masa kerja PPPK tergantung pada kebutuhan kementerian atau lembaga yang menaunginya. Dalam peraturan PPPK diberikan masa kerja minimal satu tahun namun bisa diperpanjang lagi. Menjadi PPPK tergantung kepada pegawai honorer masing-masing yang menjalaninya. (ASN CPNS / AN)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar