Data CPNS belum divalidasi, padahal waktu validasi itu berakhir bulan Maret 2014 lalu. Kejadian ini terjadi di Bekasi, sebanyak 838 pegawai yang lulus dalam melaksanakan tes CPNS K2, sampai sekarang belum melaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kota bekasi untuk validasi data. Momon Sulaiman selaku kepala BKD Kota Bekasi mengatakan bahwa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sampai sekarang belum melakukan validasi data CPNS K2.
Validasi ini dilakukan untuk mengecek kekurangan persyaratan. Momon mengatakan, seharusnya masing-masing SKPD (satuan kerja perangkat daerah) melaporkan semua berkas persyaratan pegawainya yang lolos K2 (kategori2) ke BKD (badan kepegawaian daerah). Momon juga menambahkan, bahwa BKD sendiri belum memberikan sanksi, karena lambatnya dalam memberikan berkas, dari masing-masing SKPD yang belum menyerahkan data validasi CPNS K2 yang di duga adanya pemalsuan data.
Momon juga menambahkan bahwa untuk sekarang ini dalam menghadapi masalah keterlambatan dalam penyerahan berkas CPNS K2, pihaknya sudah membuat tim audit untuk mengevaluasi data yang kurang lengkap atau pun adanya pemalsuan data. Begitu juga apabila adanya aduan dari masyarakat atau dari LSM akan langsung di evaluasi. Yang jelas jangan sampai merugikan orang lain.
Kalau seandainya datanya benar dan memang dapat dipertanggung jawabkan silahkan diadukan. Karena BKD sendiri akan membentuk tim untuk mengevaluasi data kelulusan K2, seperti BPKP, BAKN dan BKD untuk daerah Provinsi Jawa Barat. Momon mengakui bahwa keikutsertaan CPNS lebih didominasi oleh Dinas pendidikan (Disdik).
Oleh karena itu Kepala BKD Momon sangat berharap kepada Disdik untuk bisa segera memberikan validasi pegawainya yang telah lulus CPNS K2. BKD sendiri untuk sekarang ini belum bisa memberikan sanksi apa-apa kepada pihak yang terkait. Akan tetapi untuk langkah selanjutnya mungkin sanksi akan segera diberikan.
Data CPNS belum divalidasi dan yang belum divalidasi tidak sedikit, akan tetapi ratusan CPNS K2 datanya belum divalidasi. Karena keterlambatan dalam pemberian dan penyerahan berkas mengakibatkan, sampai sekarang belum ditandatangani hasil kelulusan tersebut. Bahkan menurut Momon setiap pembatalan pengangkatan CPNS K2 sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah PP No 56 tahun 2012. Dari 838 pegawai yang lolos dari tes CPNS K2 sampai sekarang belum ditandatangani.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Momon, mengharapkan kepada pihak-pihak yang terkait, salah satunya ke SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan juga kepada Dinas Pendidikan (Disdik) untuk segera memberikan validasi pegawainya yang telah lulus CPNS K2. Karena keterlambatan pemberkasan CPNS K2 , sehingga hasil kelulusan yang sudah ada belum bisa ditandatangani.
BKD juga untuk sekarang ini belum bisa memberikan sanksi baik secara hukum/pidana kepada mereka. Akan tetapi untuk kedepannya akan diberikan sanksi. (ASN CPNS/TN)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar