Anggaran belanja dinas dikurangi oleh pemerintah pusat. Kementerian/lembaga harus memangkas anggarannya untuk mencapai target pemghematan yaitu sebanyak 100 triliun. Anggaran yang dipangkas paling besar dari 86 kementerian/lembaga adalah Kementerian Pekerjaan Umum yaitu sekitar 22,746 triliun. Pemotongan anggaran menjadi rutinitas setiap tahun , hal ini dilakukan untuk mengurangi anggaran belanja pegawai yang berlebihan atau telah mencapai batas rata-rata.
Sesuai dengan Instruksi Presiden No 4 tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 19 Mei 2014 menerangkan bahwa pemangkasan anggaran berlaku untuk belanja honorarium, perjalanan dinas, biaya rapat/konsinyering, iklan, pembanguanan gedung kantor, pengadaan kendaraan operasional, belanja bantuan sosial, sisa dana lelang atau swakelola, serta anggaran dari kegiatan yang belum terikat kontrak.
Dari sekian banyak K/L yang dipangkas anggarannya, Presiden menetapkan bahwa pemotongan tidak berlaku untuk anggaran pendidikan, anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, dan anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU). Menurut kepada hal ini otomatis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak mengalami pemotongan anggaran.
Pemangkasan anggaran ini dilakukan secara mandiri oleh pihak Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dengan melakukan identifikasi terhadap rencana kerja dan kesesuaian anggaran. Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengatakan bahwa pemotongan anggaran sudah dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu, namun tahun ini merupakan pemotongan anggaran yang paling besar. Keputusan ini tidak hanya berlaku untuk instansi pusat, pemerintah daerah akan merasakan imbasnya juga, sehingga diperlukan relokasi dan pemangkasan pos yang dianggap tidak terlalu penting.
Dengan seperti ini pemerintah daerah bisa mengurangi anggaran perjalanan dinas karena setiap laporan tidak harus selalu mendatangi kantor pusat, Kemenpan dan BKN telah menyediakan sarana pelaporan yang menggunakan sistem elektronik, jika ada masalah tentang kepegawaian bisa langsung menyampaikannya.
Anggaran baru akan mulai di aktifkan setelah Kementerian/Lembaga memberikan usulan relokasi kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti paling lambat tujuh hari setelah Inpres ditandatangani.
Presiden dibantu oleh Kementerian Keuangan melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap penghematan anggaran ini, serta mengesahkan revisi DIPA yang kemudian dilaporkan kepada Presiden. Dengan seperti ini, anggaran untuk kebutuhan Aparatur Sipil Negara akan berkurang namun tidak mengurangi untuk bisa memenuhi kesejahteraan pegawai lainnya. (ASN CPNS / AN)
0 komentar:
Posting Komentar