Absensi yang dilalaikan oleh para honorer kategori dua sudah dinyatakan lulus, akan tetapi jangan dianggap sepele atau tidak berpengaruh terhadap lolosnya menjadi Pegawai Negeri Sipil, karena hal ini akan sangat berpengaruh terhadap syarat pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat dalam keputusan dan perjanjiannya.
Oleh karena itu jangan berani coba-coba untuk menyepelekan kelengkapan persyaratan, karena hal ini bisa berakibat fatal sementara kursi CPNS sudah berada di depan mata. Salah satu bukti nyata yang disepelekan oleh sebagian tenaga honorer kategori dua diantaranya adalah bukti absensi lama menjadi honorer, jika suatu waktu tidak lengkap maka akan terjadi suatu hal yang tidak diinginkan dan tidak sesuai dengan harapan besar kita untuk menjadi PNS.
Kepala Bidang Pengadaan Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Aparatur Sipil Negara mengatakan, bahwa persyaratan pemberkasan CPNS dari honorer kategori dua sudah diatur dan ditentukan dalam PP 56 Tahun 2012, serta telah diperkuat lagi dengan surat keputusan dari kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Syarat kelengkapan administarsi tersebut misalnya kelengkapan absensi harus terpenuhi, jika absensi tersebut tidak terpenuhi maka dianggap tidak memenuhi pesyaratan untuk diangkat menjadi seorang Calon Pegawai Negeri Sipil.
Jika seseorang bertekad untuk menjadi CPNS, khususnya bagi kalangan honorer kategori dua harus memenuhui persyaratan serta ketentuan yang berlaku guna membuktikan apakah benar honorer K2 atau bukan. Kepala Bidang pengadaan SDM menambahkan, banyaknya keluhan dari hasil laporan para anggota DPRD dari beberapa daerah, antara lain kabupaten Pati, Kota Malang, Lombok Timur, Riau, dan Kalimantan Barat.
Setiap wakil rakyat yang datang ke kantor Kemenpan-RB Jakarta bertujuan untuk meneruskan aspirasi honorer K2 yang merasa kesulitan memenuhi syarat absensi dan harus melampirkan Surat Keputusan minimal per Januari 2005 sampai sekarang. Menurut mereka syarat yang telah disebutkan tadi merupakan syarat yang mustahil bisa terpenuhi. Wakil rakyat juga menyampaikan kepada Kepala Bidang Pengadaan SDM bahwa tidak mungkin honorer menandatangani absen setiap hari meskipun para honorer nyatanya bekerja dari sebelum tahun 2005. Syarat tersebut menjadikan proses penyiapan pemberkasan di daerah menjadi lamban.
Sekretaris Jenderal Forum Honorer Indonesia yang bernama Eko Imam Suryanto juga mengeluhkan persoalan ini. Beliau mendesak kepada pemerintah serta Badan Kepegawaian Negara membuat kebijakan baru yang berkaitan dengan syarat-syarat daftar absensi. Sekjen FHI menambahkan untuk mendapatkan daftar absensi bukanlah cara yang mudah karena harus bertahun-tahun mengabdi kepada negara baik di instansi pemerintahan maupun di bidang pendidikan, selain itu FHI mempunyai harapan besar agar BKN membuat kebijakan baru untuk mengatasi semua persoalan ini.
Sabtu, 10 Mei 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar