Video of the Day

Kamis, 17 April 2014

Workshop BKN Tentang UU ASN

 Workshop BKN tentang UU ASN membawa dampak perubahan yang sangat besar terhadap manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mana UU –ASN ini sangat menekankan sekali akan pentingnya manajemen sumber daya manusia (SDM) guna membangun manusia secara kompetensi dan bermartabat yang selalu dinamis dan dapat berkembang sesuai dengan perkembangan zaman.

untuk mensukseskan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, pada tanggal 15 April 2014 Wakil Kepala (waka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Harya Wibisana membuka workshop penyusunan standar kompetensi manajerial selaras dengan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang tempatnya di Aula Gedung 1 lantai 5 di kantor Pusat BKN Jakarta.




Dalam pelaksanaan workshop ini Bima memberikan arahan dan memberikan pesan-pesan kepada para peserta workshop untuk mengidentifikasi tujuan dari kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur tersebut. Tujuan kompetensi SDM disini adalah apakah untuk menciptakan kepemerintahan yang bersih, atau untuk membangun profesionalisme dan produktifitas kinerja, juga untuk meningkatkan pelayanan public dan daya saing.

Dengan tercapainya semua tujuan dari kompetensi sumber daya manusia itu dan teridentifikasinya dari kegiatan tersebut maka dengan mudah akan dapat diterapkan langkah-langkah untuk kedepannya yang strategis guna mendapatkan Aparatur Sipil Negara yang professional dan berkualitas. Sifat profesionalitas dari seorang ASN akan sangat berpengaruh sekali untuk perkembangan kedepannya, apakah untuk diri sendiri, maupun untuk mengabdi kepada negara.

Dalam waktu yang bersamaan sambil memberikan arahan, Bima juga berharap agar para peserta workshop juga dapat berdiskusi untuk mengidentifikasi secara cepat dan tepat bahwa kompetensi yang diperlukan untuk mengisi jabatan-jabatan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ASN.

Peserta workshop juga diharapkan untuk bisa merumuskan tentang bagaimana cara meningkatkan kompetensi secara cepat dan tepat. Mengingat di luar sana ada sekitar 4,5 juta Aparatur Sipil Negara yang akan mengikuti diklat, dan biasanya itu dilakukan setiap tahun sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN.

Budi Yuwono adalah seorang Direktur Standarisasi dan Kompetensi Jabatan (stankomjab) mengatakan bahwa workshop akan dilaksanakan selama dua hari dimulai dari tanggal 15 sampai tanggal 16 april.
Workshop diikuti oleh beberapa instansi dan sebanyak 17 instansi juga sebanyak 50 peserta yang hadir untuk mengikuti pelaksanaan workshop.

Budi Yuwono menjelaskan bahwa dengan diadakannya workshop ini mempunyai tujuan-tujuan tertentu, diantaranya adalah tersusunnya kebutuhan kompetensi generik pada jabata pimpinan tinggi admistrator dan pengawas sesuai dengan UU ASN baik untuk instansi pusat maupun untuk instansi daerah. Sedangkan pimpinan tinggi disini terbagi tiga, yaitu pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya dan yang terakhir pimpinan tinggi pratama.


asncpns

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)