Video of the Day

Rabu, 09 April 2014

Uang Makan PNS Naik

Uang makan dan uang makan lembur untuk Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2015 akan mengalami kenaikan. Merupakan suatu kebahagiaan khususnya untuk PNS Pusat, karena kenaikan ini hanya akan diberlakukan untuk PNS tingkat pusat saja. Setelah mengalami kenaikan pada tahun 2012, uang makan dan uang makan lembur akan naik lagi. Kenaikan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015.

Tahun 2012, uang makan untuk golongan I da II adalah Rp. 25.000, golongan III Rp. 27.000 akan menagalami kenaikan sebesar Rp 10.000 sedangkan golongan IV Rp. 29.000 dan akan naik Rp 12.000. Uang makan dihitung dan akan diberikan sesuai dengan daftar hadir Kerja PNS yang dilihat dari daftar hadir elektronik atau manual.

Uang Makan PNS Naik

Sama halnya dengan uang makan yang naik rata-rata Rp 10.000, uang makan lembur pun sama. Pemberian uang makan lembur akan dihitung jika PNS melakukan pekerjaan lembur sesuai dengan peraturan yang telah ditugaskan oleh pejabat yang berwenang. Jika uang makan hanya diberikan untuk PNS saja, uang makan lembur akan diberikan kepada semua Aparatur Sipil Negara yaitu PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
 
Uang Makan PNS Naik

Uang lembur merupakan uang kompensasi bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang. Namun, jumlah uang lembur tetap sama tidak mengalami kenaikan. Sedangkan uang makan lembur diperuntukkan bagi semua golongan dan diberikan setelah bekerja lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan maksimal 1 kali per hari.

Rata-rata kenaikan mencapai 40% untuk setiap golongan. Kesejahteraan untuk Aparatur Negara telah ditingkatkan, bagaimana dengan kinerjanya? Akankah ditingkatkan lagi?
Masyarakat masih membutuhkan pegawai yang memiliki kinerja yang baik dan maksimal dalam melayani masyarakat serta tetap menunggu perubahan yang lebih baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan negara ini.

Kenaikan ini untuk memberikan balasan lebih untuk kinerja yang telah dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara. Sehingga PNS harus sadar diri dan tidak hanya menuntut hak tanpa memberikan etos kerja yang baik bagi Negara dan masyarakat. Kesejahteraan merupakan milik semua kalangan,baik itu PNS atau pun masyarakat. Setelah pemerintah memberikan kesejahteraan untuk pegawai, saatnya pegawai yang memberikan kesejahteraan kepada masyarakat dengan pelayanan-pelayanan yang baik. Untuk meningkatkan kesejahteraan, harus ada yang dikorbankan. Pemerintah menaikkan anggaran untuk gaji dan belanja pegawai. Maka pegawai akan mengorbankan tenaga dan fikiran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Begitu juga dengan masyarakat yang harus patuh terhadap aturan dan menjalankan segala perintah dan pelayanan yang di berlakukan oleh pegawai. Dengan keseimbangan itu, kesejahteraan yang nyata akan terwujud.


asncpns

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)