Video of the Day

Kamis, 10 April 2014

Target 12 PP UU ASN


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi rencannya akan menargetkan 12 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksana dari Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) target tersebut akan diselesaikan sebelum pelaksanaan pemilihan Presiden Juni 2014 berlangsung.

Sebelum masa pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono berakhir atau lengser, Kemenpan berharap setidaknya sudah menyelasaikan dua belas peraturan pemerintah, sehingga di tanda tangani dan diresmikan oleh Presiden. Kemenpan telah mendiskusikan mengenai Undang-undang Aparatur Sipil Negara.

Target 12 PP UU ASN

Selama dalam proses perencanaan Perundang-undangan sampai saat ini pelaksanaan dalam UU ASN akan  menggunakan Peraturan Menteri PANRB. Seperti tentang rekrutmen, pengisian jabatan, sistem penggajian, pensiun, penilaian kinerja, termasuk mengenai Komisi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sistem manajemen ASN akan diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit, yang berdasarkan pada kualifkasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang poltik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umum, atau kondisi kecacatan. Manajemen ASN ini meliputi Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan Manajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang di kementerian, sekretariat jendral maupun sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaga nonstruktural, sekretaris daerah ataupun masing-masing provinsi dan kabupaten atau kota.

Pejabat yang berwenang dalam memberikan rekomendasi usulan kepada pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing. “Pejabat yang Berwenang mengusulkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing”, bunyi Pasal 54 Ayat (4) Undang-undang tersebut.

Pasal 56 UU ini menegaskan, masing-masing Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud dilakukan untuk jangka waktu lima tahun yang ditargetkan tiap satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Berdasarkan penyusunan kebutuhan ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menetapkan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS secara nasional.


asncpns

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)