STJM menjadi salah satu penegas peraturan di lingkungan CPNS, khususnya dalam pengangkatan CPNS. Terbukti pada tahun ini pengangkatan CPNS mendapatkan masalah yang tak kunjung usai, pemberkasan palsu, penyuapan, serta demo pengangkatan untuk pegawai honorer K2. Disetiap daerah tiap harinya dapat ditemukan masalah-masalah ini. Mengapa semua ini bisa terjadi? Jawabannya adalah karena tidak adanya peraturan yang tegas dan kejujuran dari pihak instansi terkait sangat kurang. Meskipun sebagian instansi menyebutkan, kelulusan pegawai honorer K2 dilandasi rasa simpati dan kasihan, dedikasi selama 10 tahun tidak dihargai oleh pemerintah. Sehingga menyebabkan terjadinya demo didaerah yang memiliki tingkat kelulusan honorer minimum/sedikit.
Dengan adanya STJM (Surat Tanggung Jawab Mutlak)diharapkan kejujuran akan setiap data yang telah diberikan kepada pemerintah daerah adalah benar adanya. Kejujuran menjadi pondasi utama dalam melakukan segala hal termasuk pekerjaan yang akan dijalani.
Daerah Bantaeng, Sulawesi Selatan siap untuk menerapkan STJM sebagai penjegal honorer siluman. Pemerintah daerah ingin mengurangi tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bantaeng tegas menerapkan hal ini karena terbukti banyak pegawai honorer K2 yang memasukan dokumen palsu.
Kepala Bidang Perencanaan Penerimaan CPNS BKD Bantaeng, Rivai Nur mengatakan, sudah menyampaikan kepada 507 honorer yang lulus seleksi CPNS segera mengurus berkas. Perintah ini juga sudah diumumkan kepada setiap unit kerja Pemkab Bantaeng . Karenan pengurusan berkas itu sendiri membutuhkan waktu yang lama, termasuk verifikasi data yang dilakukan pemerintah daerah.
Penggunaan dari STJM ini adalah untuk setiap pegawai honorer K2 harus menandatangani STJM bermaterai termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan nantinya akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Surat Pernyataan tersebut menyatakan bahwa data honorer K2 yang diusulkan NIP nya itu sudah terbukti kebenaran dan keabsahaannya. Namun jika dikemudian hari terbukti dokumen yang dimasukan adalah palsu maka pemerintah daerah siap untuk menuntaskan administrasi atau melalui jalur hukum pidana.
Ketegasan pemerintah daerah dalam menerapkan peraturan menjadikan daerah lebih baik, sehingga tidak akan terjadi untuk kedua kalinya hal-hal seperti ini. Peraturan STJM ini juga sudah dimasukan dalam Undang-Undang ASN 2014 tinggal menunggu pengesahan dan tandatangan dari Presiden.
Sejauh ini, selain STJM ada sembilan belas peraturan pemerintah dan lima peraturan Presiden, salah satu perundang-undangan yang telah disusun adalah tengah mengenai PPPK, yang diharapkan bisa diterapkan pada tahun 2014.
Pemerintah berharap segala peraturan yang berlaku bisa dijalankan dengan baik untuk berjalannya proses kegiatan selanjutnya, karena tahap pengangkatan CPNS tidak hanya sampai pada pengumpulan berkas saja. Permasalahan yang ada saat ini juga akan segera terselesaikan dengan tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar