SK Honerer K2 bermasalah di karenakan seluruh Honorer K2 masih terganjal persyaratan yang mengharuskan adanya surat pernyataan dari kepala daerah yang menerangkan bahwa mereka benar-benar legal. Tidak hanya Kepala Daerah saja yang di haruskan menulis surat pernyataan tapi Honorer K2 juga harus menulis surat pernyataan tersebut.
Hingga saat ini Badan Kepegawaian Negara belum mengeluarkan /menerbitkan satu pun surat Keputusan (SK) bagi Honorer Kategori 2 (K2). Karena Honorer K2 banyak mengalami berbagai masalah. Intinya bagi Honorer K2 maupun kepala daerah yang menyodorkan data-data palsu sama-sama akan di pidanakan.
Karena itu sudah melanggar kode etik persyaratan, memang persyaratan ini di rasakan sangat berat bagi honorer K2 Bodong, karena dari awalnya saja sudah ilegal bagaimana untuk ke depannya. Apalagi sekarang di haruskan membuat surat pernyataan dan itu mau nggak mau tetap harus di jalankan.
Tetapi sebaliknya bagi Honorer K2 yang asli persyaratan seberat apapun tetap akan di jalani dan dilaksanakan tanpa harus mengalami hambatan. Dan persyaratan yang di haruskan untuk menulis surat pernyataan kepada kepala daerah akan mudah didapatkan kata kepala BKN Eko Sutrisno.
Untuk sementara ini Badan Kepegawaian Negara masih terus menghadapi masalah pengaduan honorer k2 bodong, bahkan makin lama jumlah pengaduannya semakin bertambah banyak. Apalagi di tambah laporan dari Indonesia Coruption Watch (ICW) dan ombudsman. Pengaduan dari hari ke hari semakin banyak, untung saja BKN di bantu oleh ICW dan Ombudsman, kalau nggak BKN mengalami kerepotan dalam masalah ini.
Dengan banyaknya pengaduan yang masuk, semakin membuktikan bahwa prediksi pemerintah kalau honorer yang asli maksimal 30 persen. Padahal pemerintah sudah mengisyaratkan akan menambah kuota honorer k2 namun sepertinya Eko Sutrisno merasa tidak yakin dengan pertambahan jumlah kuota tersebut bisa mencapai target, sedangkan yang di maksimalkan oleh pemerintah sebanyak 30 persen saja belum tentu bisa terpenuhi.
Karena Banyaknya honorer k2 bodong sehingga menyebabkan Badan Kepegawaian Negara belum bisa mengeluarkan /menerbitkan surat keputusan (SK). Sebelumnya pemerintah sudah memperingatkan bahwa honorer k2 harus benar-benar asli bukan honorer k2 bodong. Kenapa pemerintah menghimbau begitu kepada seluruh CPNS termasuk honorer k2, tentu saja pemerintah mengatakan demikian supaya dalam menindak lanjutinya tidak mengalami masalah seperti yang sekarang ini.
Padahal kalau ketahuan memberikan data yang palsu, akan di kenakan sanksi, yang pasti sanksinya berat malah bisa di hukum pidana. Sudah tentu yang memberikan data palsu dan honorer itu sendiri akan kena hukum pidana. Memang susah untuk mendapatkan data honorer k2 yang benar-benar asli pasti saja ada data honorer k2 bodong walaupun hanya sebagian kecil saja.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar