Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil honorer kategori dua akan dilakukan setelah pemilihan umum umum legislatif, keterangan ini sesuai dengan janji Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforamasi Birokrasi. Kemepan-RB menegaskan tidak akan membuang waktu lagi setelah Pemilu.
Jadwal yang ditargetkan mencapai seratus lima pulh ribu CPNS dari kategori pelamar honorer K2, Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Informasi Publik mengatakan bahwa pengunguman kelulusan hasil tes K2 tertunda di beberapa Instansi pusat hingga usai pelaksanaan pemilu dan tidak ingin ada gesekan antara pemilihan legislatif dan pengumuman hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil.
Secara akumulasi jumlah CPNS yang sudah diumumkan lebih banyak daripada yang belum diumumkan, karena sebagian CPNS di Instansi daerah sudah diumumkan oleh Panitia Seleksi Nasional. Dan Kepala Biro Hukum menganggap ada tangguhan dari Panselnas tidak terlalu besar. Penuntasan pengangkatan CPNS ini bisa diselesaikan setelah usai pemilihan legislatif, dan penundaan ini murni masalah teknis bukan karena pertimbangan politik.
Penundaan pengumuman juga bisa dimanfaatkan oleh masing-masing Instansi untuk melakukan verifikasi kembali data-data tenaga honorer K2 yang ditetapkan lulus menjadi CPNS, dengan cara tersebut maka setelah diumumkan bisa segera diusulkan pemberkasan Nomor Induk Pegawai untuk setiap Calon Pegawai Negeri Sipil.
Setiap instansi pusat maupun daerah yang mendapatkan jatah pengangkatan CPNS dari kelompok tenaga honorer K2, harus teliti dalam hal verifikasi. Sehingga tidak sampai ada tenaga honorer siluman yang lolos menjadi CPNS. Bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terlibat dalam Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) rekrutmen CPNS yag baru sudah menentukan rambu-rambu .
Seluruh pimipinan masing-masing Instansi harus menandatangani perjanjian atau komitmen bahwa seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil yang diajukan statusnya selesai, apabila ada honorer siluman maka instansi yang bersangkutan siap mempertanggung jawabkannya dan menerima sanksi yang berlaku sesuai perundang- undangan yang berlaku.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar