Perguruan Tinggi Swasta yang akan dikonversi menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) harus memilki beberapa persyaratan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan, setidaknya ada dua hal yang harus dipenuhi oleh Perguruan Tinggi Swasta yakni, menyerahkan aset kepada negara dengan adanya kesepakatan bahwa setiap dosen dan pegawai PTS tidak serta merta berubah status menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Setiap orang yang berminat menjadi PNS harus ada prosedur dan mekanismenya sendiri, tidak bisa ikut serta merta dalam urusan merubah statusnya menjadi PNS, hal ini disesuaikan dengan Undang-undang Pegawai Negeri. Perjanjian dan kesepakatan merupakan bagian persyaratan dari konversi tersebut.
Kemendikbud mengatakan, setiap status kepegawaian tidak bisa ikut campur sembarangan dalam urusan menjadi Pegawai Negeri Sipil, setiap hak dasar masing-masing dosen ataupun pegawai Perguruan Tinggi Swasta yang akan dinegerikan tetap akan diberikan kesempatan.Mereka akan menerima gaji seperti biasa, penggajian tersebut bisa dilakukan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Perguruan Tinggi Negeri tersebut akan menggunakan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).
Gaji akan diberikan kepada setiap PTS namun statusnya tetap belum bisa menjadi PNS, untuk mencapai keinginan menjadi Pegawai Negeri Sipil harus mengikuti seleksi penerimaan CPNS yang sesuai prosedur bagi yang usianya masih memenuhi kriteria atau persayatan.
Terkait fasilitas jaminan pensiun yang dimiliki Pegawai Negeri Sipil. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan pegawai swasta juga bisa memiliki jaminan pensiun. Caranya adalah dengan menjadi peserta atau nasabah asuransi. Mendikbud menuturkan, jaminan pensiun bagi pegawai swasta bisa didapat dari asuransi yang bisa diambilnya setelah melewati batas waktu tertentu, seperti halnya PNS yang menjadi anggota Taspen.
Setiap Gaji pegawai negeri setiap bulannya akan dipotong terus disisihkan. Pada saat pensiun dana tersebut akan dicairkan. Ini juga berlaku bagi di PTS, bisa membuat asuransi. Jadi jaminan hari tua atau jaminan kesehatan disisihkan dari penghasilan dia. Bedanya satu pakai topi PNS, satunya pakai topi biasa. Namu kedudukannya sama-sama saja, dan tidak ada yang membedakan antara Perguruan Tinggi Swasta dengan Perguruan Tinngi Negeri tersebut.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar