
Pihak Pemerintah akan menunggu proses Hukum terhadap PNS yang tersangkut masalah narkoba, dan apabila yang bersangkutan terbukti menggunakan narkoba, maka akan dihukum sesuai dengan kesalahan yang telah dilakukan dan telah diberikan vonis sehingga yang bersangkutan mendapatkan ketetapan hukum yang tetap yang diterima atas perbuatannya.
Hardy Rampay mengatakan Pemerintah Daerah akan melakukan rapat, yang dilaksanakan oleh Majelis Pertimbangan PNS. Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 yang mana peraturan pemerintah tersebut hukumannya terdiri dari hukuman ringan, hukuman sedang, hukuman berat yaitu sampai kepada pemecatan.
Bagi PNS yang menggunakan narkoba akan dites urin apabila dinyatakan positif narkoba, maka akan dilakukan tes ulang lagi untuk memastikan. Jika hasil tes terbukti positif menggunakan narkoba maka tanpa ampun akan langsung direkomendasikan kepada Wali Kota untuk dipecat. Jika memang terbukti menggunakan narkoba maka sanksinya adalah dipecat.
Pemberian sanksi itu berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 53 th 2010 tentang disiplin pegawai. Kalau mengacu kepada PP nomor 53 ada tiga sanksi ringan, sedang, berat. Sanksi ringan berupa teguran, kalau sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat , sedangkan sanksi berat itu penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan kemudian pemberhentian dari jabatan secara tidak hormat.
Tim yang akan mempelajari tingkat kesalahan yang dilakukan kemudian merokemendasikannya. Akan diuju dulu tingkat kesalahannya, apakah dia pengguna, atau mungkin dia pengedar nanti tim akan merumuskan berat ringannya hukuman tersebut dijatuhkan kepada yang bersangkutan.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan tim yang dibentuk dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun inspektorat, kedua PNS itu positif menggunakan narkoba dari tes urin yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK).
0 komentar:
Posting Komentar