Pegawai Negeri Sipil akan diikat 10 tahun oleh pemerintah pusat yaitu dalam hal tempat kerja. Karena sejalan dengan berjalannya waktu banyak PNS yang meminta mutasi ke daerah tempat tinggal dengan alasan yang bermacam-macam. Hal ini membuat Pemerintah khususnya menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan membuat peraturan tentang penempatan PNS. Tahun ini banyak CPNS yang diangkat, Azwar Abubakar akan menetapkan para Pegawai Negeri Sipil yang baru akan dibuatkan perjanjian agar bersedia di tempatkan di daerah yang telah ditentukan dengan kurun waktu misalnya 10 tahun, sehingga tidak akan ada kata mutasi dari pihak PNS kecuali di pindahkan oleh pemerintah daerah (Pemda). Karena banyak PNS yang baru beberapa tahun kerja ingin pindah ke daerah.
Bila perlu, tambah Azwar Abubakar, kesepakatan untuk tidak pindah itu dilakukan di hadapan notaris. Hal ini terungkap karena dirinya tidak setuju dengan tindakan sejumlah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah yang menahan pengumuman hasil tes CPNS.
Penahanan tersebut dikarenakan banyak putera daerah yang tidak lulus tes CPNS, sedangkan CPNS dari luar daerah memiliki kecenderungan untuk pindah ke daerah lain. Sehingga daerah itu akan kekurangan PNS lagi.
Semua orang bisa mengikuti tes CPNS di daerah mana saja tidak harus didaerah tempat tinggal saja, yang penting orang-orang itu bisa mengabdi kepada daerah secara baik sehingga bisa membangun daerah tersebut menjadi lebih baik ucap Azwar Abubakar.
Penempatan PNS terkadang menjadi kendala dari beberapa CPNS yang telah diangkat oleh Pemda, sebagian orang ingin tetap bekerja di daerah sendiri padahal penempatan PNS harus merata di setiap daerah. Sehingga pada akhirnya daerah yang berkembanng bukan daerah besar saja juga daerah kecil yang kekurangan sumber daya manusia (aparatur Negara).
Padahal, setiap penempatan PNS dimana saja telah ditunjang dengan berbagai fasilitas yang diperlukan oleh para pegawai PNS sehingga tidak perlu khawatir, serta gaji yang diberikan sesuai dengan jumlah pekerjaan yang dilakukan.
Masalah pengangkatan CPNS belum selesai ditambah dengan keinginan mutasi dari beberapa pegawai menambah PR untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Padahal kesiapan untuk menjadi PNS harus sudah tertanam dalam diri seorang CPNS, apapun yang terjadi di masa depan sudah menjadi tugas dari seorang aparatur negara untuk memajukan dan mensejahterakan negara, baik itu daerah sendiri atau daerah lain yang masih ada dalam wilayah Negara Indonesia.
Dengan diadakannya peraturan pengikatan seperti itu, akan mengurangi PNS yang ingin mutasi ke daerah. Namun, peraturan bukan hanya untuk dibuat dan disahkan tapi juga harus dilakukan oleh berbagai pihak yang bersangkutan. Aturan juga bukan untuk diperjual belikan tapi untuk dipatuhi dan dilaksanakan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar