Bapertarum PNS dengan BKN maksudnya antara Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri) mengadakan kerjasama dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara) terkait pemutakhiran database PNS (pegawai Negeri Sipil) secara berkelanjutan. Adanya data PNS yang akurat atau lengkap akan mempermudah Bapertarum PNS untuk menyalurkan dana tabungan perumahan (Taperum) untuk para abdi negara yang masih aktif bekerja maupun yang sudah mau memasuki masa pensiun.
Bapertarum PNS beberapa waktu lalu telah mengembangkan individual account atau akun individu Taperum PNS, yang merupakan salah satu informasi yang paling penting yang dibutuhkan oleh para penabung yaitu PNS. Oleh karena itu kerjasama antara Bapertarum dan BKN akan lebih meningkatkan pelayanan bagi PNS karena datanya lebih akurat.
Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz pada saat memberikan sambutan pada kegiatan penandatanganan Perjanjian kerjasama antara Bapertarum PNS (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang pemutakhiran database PNS secara berkelanjutan dalam rangka mendukung akun individu menuju transparansi dan akuntabilitas di kantor Kemenpera pada hari senin tanggal 24 Maret 2014 di Jakarta.
Penandatanganan kerjasama antara Bapertarum PNS dengan BKN dilakukan secara langsung oleh Menpera Djan Faridz selaku ketua Bapertarum PNS dengan kepala BKN Eko Sutrisno, pada saat itu juga dihadiri oleh sekertaris dari Kemenpera Rildo Ananda Azwar, beserta para pejabat lainnya yang dari Kemenpera dan dari BKN.
Kerjasama antara Bapertarum dan BKN selain akan membantu penyediaan data PNS juga akan membantu dalam penyaluran dana Taperum. Dalam hal ini juga bagi para PNS yang sudah pensiun diharapkan juga dapat mengambil dana Taperium yang telah terkumpul dari iuran yang dipotong dari gaji mereka masing-masing.
Melalui kerjasama ini maka informasi mengenai data PNS di seluruh Indonesia akan diberikan oleh BKN secara berkelanjutan kepada Bapertarum PNS. Bapertarum PNS selaku pengelola Taperum PNS selalu memberikan kaidah operasional yang transparan dan akuntabel, sehingga rupiah uang yang masuk maupun yang disalurkan dalam bentuk bantuan maupun dalam pengembalian tabungan dapat dipertanggung jawabkan.
Tujuan utama dari perjanjian antara Bapertarum PNS dengan BKN adalah agar BKN dapat menyediakan, mengelola, dan memperbarui database PNS agar dapat dimanfaatkan Bapertarum PNS. Dari perjanjian kerjasama yang saling menguntungkan ini, Bapertarum PNS juga akan membantu BKN dalam memperbarui PNS, apabila ada data PNS yang masuk ke Bapertarum PNS dan ternyata belum di update di BKN.
Kepala BKN Eko Sutrisno mengatakan dengan terjalinnya kerjasama ini akan mampu meningkatkan pelayanan kepada PNS terkait Taperum PNS.Berdasarkan data yang ada di BKN, ternyata jumlah PNS keseluruhan adalah sekitar 4,5 juta orang sehingga data yang ada akan terus berubah setiap tahunnya.
Senin, 07 April 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar