Video of the Day

Kamis, 24 April 2014

Pemda Coret Honorer K2 Bodong

Pemda coret Honorer K2 Bodong itu merupakan permintaan dari BKN (Badan Kepegawaian Negara). Dengan adanya Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang penetapan NIP data Honorer Kategori 2 (K2) tahun formasi anggaran 2013-2014 masih menimbulkan perbedaan pendapat di daerah.

Sebagian besar meminta yang melakukan verifikasi adalah BKN, karena untuk sekarang ini di daerah, tengah bergejolak karena banyak di temukan data tenaga Honorer K2 yang lulus tes tapi ternyata tidak sesuai dengan amanat SE MenPAN-RB Nomor 5 Tahun 2010.

Pemda Coret Honorer K2 Bodong

Sementara kalangan Honorer K2 menilai, apabila Pemda yang melakukan verifikasi maka muncul peluang data yang sudah ada kemungkinan akan di ubah lagi. Menurut mereka, dengan membludaknya jumlah Honorer K2 itu di akibatkan karena adanya permainan dari para pejabat daerah juga.

Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat mengatakan bahwa daerah juga harus tetap memperhatikan Surat Kepala BKN tersebut. Tumpak Hutabarat juga menegaskan kepada seluruh Pemda, baik kepada daerah maupun kepada BKD harus berani menganulir honorer yang lulus tapi di luar SE MenPAN-RB.

Sebelum BKN menemukan ada data yang palsu, maka Tumpak Hutabarat mengimbau kepada Kada maupun BKD (Badan Kepegawaian Daerah) selaku pejabat yang dipercayakan untuk melakukan verifikasi honorer k2, dan segera menganulir / mencoret yang bodong.

Begitu juga dengan para honorer apabila merasa tidak memenuhi kriteria K2 sebaiknya mengundurkan diri saja.Kalau seandainya tidak memenuhi persyaratan dan kriteria yang di tetapkan alangkah lebih baik untuk segera mengundurkan diri, karena dengan begitu urusannya tidak akan panjang, beda lagi dengan yang nekat, sudah tidak memenuhi kriteria juga menyerahkan data-datanya yang palsu.

Kalau sudah begitu urusannya panjang dan berat dan itu urusannya langsung dengan pihak hukum. Makanya bagi pejabat daerah maupun para honorer yang memalsukan datanya akan dikenakan sanksi. Jangan dipikir Cuma sanksi biasa atau dianggap sepele, hati-hati karena sanksinya berat malah bisa langsung dipidanakan.

Karena dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tersebut menerangkan adanya persyaratan tentang Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak beserta sanksinya, baik administrasi maupun pidana. Melihat surat pernyataan tersebut seharusnya kepala daerah maupun para honorer k2 bodong lebih berhati-hati lagi supaya tidak berhubungan dengan hukum.

Sanksinya sangat berat bagi pejabat daaerah maupun honorer yang memalsukan datanya . Jangan bermimpi bagi para honorer K2 bodong bisa mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) meski sudah lulus tes. Bukan NIP yang didapatkan malah yang ada justru dianulir dan dipidanakan. Bukan keuntungan yang didapatkan malah jeruji besi/penjara yang diterima.

Makanya BKN menyuruh Pemda untuk menganulir atau mencoret honorer k2 bodong karena jika berurusan dengan mereka akan selalu menimbulkan berbagai masalah.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)