Memecat PNS adalah suatu hal yang sulit dilakukan sebelum diberlakukannya UU ASN. Walau memiliki kinerja buruk atau kerja seenaknya seorang PNS sangat sulit untuk dilakukan pemecatan, karena hal ini berkaitan dengan prosuder dan UU yang berlaku pada saat itu - paling banter PNS berkinerja buruk adalah dialihkan atau di mutasi ke daerah daerah terpencil atau dinon'job'kan
Dengan diberlakukannya Undang undang Aparatur Sipil Negara, pemecatan PNS jadi lebih mudah dilakukan. Setiap PNS yang memiliki kinerja buruk, bisa langsung dipecat setelah diberikan teguran disiplin dan atau diberikan kesempatan. Jangan harap bisa senang menjadi PNS karena tidak ada kata "Pecat", disaat UU ini disahkan DPR, maka pemecatanpun "Sah" dilakukan kepada aparatur negara yang memiliki kinerja buruk.
Yang bisa melakukan pemecatan atau pemberhentian tidak hormat terhadap seorang PNS adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), akan tetapi pemecatan tidak wajib dilakukan jika seorang PNS telah bisa membuktikan dan memperlihatkan kinerja yang baik terhadap pekerjaannya. Pemecatan dilakukan hanya jika seorang aparatur negara tidak bisa merubah kinerja yang buruk setelah PPK memberikan pembinaan dan pelatihan. Pembinaan yang dimaksud adalah merupakan pelatihan yang diberikan terhadap PNS yang dinilai berkinerja kurang baik.Pembinaan dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dari PNS itu sendiri.
Ukuran kinerja seorang PNS adalah dinilai dari 2 hal utama yaitu kehadiran dan kemampuan dalam mengerjakan suatu tugas pekerjaan. Kehadiran akan sangat mempengaruhi kinerja seorang PNS. Di dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, disebutkan seorang pegawai yang dalam setahun bolos 50 hari akan diberhentikan dengan tidak hormat. Hal ini semakin berat dengan diberlakukannya Undang Undang Aparatur Sipil Negara.
Kemudahan pemecatan seorang abdi negara ini adalah bukan hanya berlaku untuk kalangan PNS di daerah akan tetapi berlaku juga untuk aparatur negara di tingkat pusat, tanpa membedakan jabatan atau lamanya bekerja.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar