Seluruh honorer kategori dua akan diangkat secara bertahap, tetapi harus sesuai syarat dan bukan gratis, Lantas, apa kriteria honorer asli? Mengutip isi aturan yang ada, Kepala Badan Kepegawaian Negara sudah menyebutkan sejumlah kriteria, yang dicantumkan di dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pimpinan instansi pusat maupun pemerintah daerah.
Keempat, penghasilannya tidak dibiayai dari APBN maupun APBD. Kelima, bekerja pada instansi pemerintah. keenam, dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB). Ketujuh, syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu menyangkut prosedur penyampaian usul penetapan nomor induk PNS adalah PPK akan mengumukan kembali kepada masyarakat melalui media,website instansi, surat kabar lokal, dan papan pengumuman atau media lain yang tersedia di lingkungan masing-masing setelah menerima hasil pengumuman tenaga honorer K2 yang lulus seleksi dari Menteri PAN-RB,
Apabila merasa keberatan ataupun sanggahan tentang kebenaran terhadap hasil pengumuman kelulusan K2, PPK bertanggung jawab untuk segera menyelesaikan keberatan atau sanggahan tersebut, dan memastikan bahwa nama tenaga honorer K2 yang diusulkan penetapan nomor Induk PNS kepada Kepala BKN atau Kantor Regional BKN sudah benar menurut peraturan perundangan-undangan, apabila di kemudian hari ditemukan adanya data dan atau keterangan yang tidak benar.
Maka PPK siap bertanggung jawab dan diberikan sanksi baik secara administratif maupun pidana, usul penetapan nomor induk PNS yang disampaikan kepada Kepala BKN atau Kantor regional itu harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
Surat pernyataan tersebut sebagaimana yang dimaksud wajib dilampirkan pada setiap berkas perorangan yang diusulkan dalam penetapan nomor induk Pegawai Negeri Sipil.
0 komentar:
Posting Komentar