Video of the Day

Senin, 07 April 2014

Kriteria Honorer di Angkat Menjadi CPNS

Tenaga honorer kategori dua yang namanya tidak tercantum dalam papan pengumumuman kelulusan namum merasa dirinya sebagai honorer asli. Pernyataan Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan honorer k2 yang lulus memenuhi aturan Perundang-undangan No. 48 Tahun 2005 dan PP 56 Tahun 2012, akan diangkat sebagai CPNS secara bertahap.

Seluruh honorer kategori dua akan diangkat secara bertahap, tetapi harus sesuai syarat dan bukan gratis, Lantas, apa kriteria honorer asli? Mengutip isi aturan yang ada, Kepala Badan Kepegawaian Negara sudah menyebutkan sejumlah kriteria, yang dicantumkan di dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pimpinan instansi pusat maupun pemerintah daerah.

Kriteria Honorer di Angkat Menjadi CPNS

Adapun persyaratan honorer K2 untuk dapat diangkat menjadi CPNS adalah, pertama, diangkat oleh PPK atau pejabat lain di Bidang Pemerintahan.Kedua, usia maksimal paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun pada 1 Januari 2006. Ketiga, mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan sebagai CPNS masih dalam posisi bekerja secara terus-menerus.

Keempat, penghasilannya tidak dibiayai dari APBN maupun APBD. Kelima, bekerja pada instansi pemerintah. keenam, dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB). Ketujuh, syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu menyangkut prosedur penyampaian usul penetapan nomor induk PNS adalah PPK akan mengumukan kembali kepada masyarakat melalui media,website instansi, surat kabar lokal, dan papan pengumuman atau media lain yang tersedia di lingkungan masing-masing setelah menerima hasil pengumuman tenaga honorer K2 yang lulus seleksi dari Menteri PAN-RB,

Apabila merasa keberatan ataupun sanggahan tentang kebenaran terhadap hasil pengumuman kelulusan K2, PPK bertanggung jawab untuk segera menyelesaikan keberatan atau sanggahan tersebut, dan memastikan bahwa nama tenaga honorer K2 yang diusulkan penetapan nomor Induk PNS kepada Kepala BKN atau Kantor Regional BKN sudah benar menurut peraturan perundangan-undangan, apabila di kemudian hari ditemukan adanya data dan atau keterangan yang tidak benar.

Maka PPK siap bertanggung jawab dan diberikan sanksi baik secara administratif maupun pidana, usul penetapan nomor induk PNS yang disampaikan kepada Kepala BKN atau Kantor regional itu harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
Surat pernyataan tersebut  sebagaimana yang dimaksud wajib dilampirkan pada setiap berkas perorangan yang diusulkan dalam penetapan nomor induk Pegawai Negeri Sipil.


asncpns

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)