Kenaikan remunerasi PNS terjadi setelah bertambahnya 27 kementerian/lembaga yang pada tahun 2013 telah mendapatkan remunerasi. Penerapan sistem formasi birokrasi yang saat ini dalam proses telah dilakukan oleh 63 kementerian/lembaga, 63 K/L itu telah mendapatkan tunjangan kinerja dari pemerintah.
Remunerasi PNS adalah total kompensasi yang diberikan kepada PNS atas kinerja yang telah dilakukannya. Tujuan dari pemberian remunerasi ini adalah untuk meningkatkan kinerja pegawai lebih maksimal dan menghindari PNS untuk pindah ke lembaga swasta serta untuk mengurangi tingkat KKN yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara. Setiap tahun pemerintah telah mengkhususkan anggaran dari APBD dan APBN untuk pemberian remunerasi kepada PNS. Untuk tahun ini, remunerasi yang disiapkan adalah sekitar Rp 2,55 triliun.
Terhitung hingga saat ini ada 13 kementerian/lembaga yang masih menunggu persetujuan untuk tunjangan kinerja. Dan ada 3 kementerian/lembaga yang telah diajukan untuk pemberian tunjangan kinerja. Menurut Setjen DPR, untuk 3 K/L ini dipastikan bahwa anggarannya telah disetjui oleh DPR dan tinggal menunggu penerbitan Perpres Tunjangan Kinerja dengan alokasi dana sekitar Rp 24,21 miliar. Sedangkan pada tahun 2013 ada beberapa kementerian/lembaga yang tidak lulus dalam passing grade dan harus melakukan proses ulang.
Kenaikan tunjangan kinerja tidak dilakukan begitu saja, terdapat proses yang harus dilakukan yaitu proses monitoring dan evaluasi oleh Menpan RB, sehingga dengan cara ini besaran tunjangan bisa diperhitungkan terlebih dahulu. Proses evaluasi ini dilakukan dengan cara penyampaian hasil penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi dari K/L kepada Kemenpan RB secara online yang dilakukan minimal satu tahun sekali pada akhir bulan Maret untuk tahun sebelumnya.
Tunjangan kinerja bisa diberikan setelah K/L telah melaksanakan Reformasi Birokrasi minimal berada pada level 4 atau telah mendapat nilai sekitar 71 ke atas. Sedangkan untuk K/L yang baru mengajukan dokumen usulan Reformasi Birokrasi, tunjangan kinerja akan diberikan pada level 2 atau saat nilai antara 31 sampai 50.
Hal yang harus paling diperhatikan adalah anggaran yang tersedia untuk pemberian tunjangan kinerja. Karena prinsip yang diterapkan untuk penganggaran dalam rangka reformasi birokrasi adalah meningkatkan efisiensi, efektifitas dan pengoptimalan pembelanjaan.
Kemenpan dan Kemenkeu telah melakukan simulasi untuk memenuhi remunerasi PNS di seluruh indonesia agar bisa mencapai 100%. Untuk melaksanakannya pemerintah harus menyediakan anggaran sekitar Rp 250 triliun per tahun. Jika melihat pada APBN yang ada sekarang, pemenuhan remunerasi PNS secara 100% akan terwujud jika APBN telah mencapai 5.000-6.000 triliun, dan diperkirakan pemenuhan remunerasi ini akan terwujud sekitar sepuluh tahun mendatang. Untuk besarnya kenaikan tunjangan akan diputuskan melalui proses rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional yang langsung dipimpin oleh Wakil Presiden.
Pada kenyataannya pemberian remunerasi memang belum dirasakan oleh semua pihak yang berada pada wilayah tertentu. Kendala ini bisa terjadi karena belum adanya anggaran untuk pemerintah daerah tersebut.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar