Video of the Day

Sabtu, 05 April 2014

Harapan Kemendikbud Pada Irda

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan beharap dengan tersendatnya pencairan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) mulai dari tahun 2010 sampai tahun 2013 di harapkan tidak terulang lagi, Kemendikbud meminta Inspektorat Daerah peran aktif dalam mengawal pencairan TPP tersebut.

Irjen Kemendikbud menegaskan bahwa anggaran untuk membayar tunjangan profesi pendidik Pegawai Negeri Sipil derah, bentuknya dengan cara dana transfer daerah, sehingga uang tersebut tidak ada lagi di Kemendikbud, mantan pimpinan Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) juga mengatakan peran pengawasan sentral harus ada di jajaran Pemerintah Kabupaten atau di Pemerintah kota, dan juga harus memiliki Inspektur daerah yang bertugas sebagai pengawas internal.

Harapan Kemendikbud Pada Irda

Banyak proses pencairan TPP yang di tunda di setiap daerah, artinya Kementerian keuangan sudah mencairkan uangnya, tetapi setelah sampai di Pemda atau Pemkot uang tersebut tersendat. Kemendikbud sudah menetapkan sejmlah persoalan yang mengakibatkan pencaira dana TPP macet di Pemda ataupun Pemkot, contohnya dana yang dikirim oleh Kemenkeu sudah cukup, namun setiap tahun guru PNS mendapatkan kenaikan gaji pokok, sedangkan dalam besaran TPP yang dialokasikan senilai gaji pokok tahun sebelumnya.

Oleh karena itu anggaran TPP yang diterima Kementerian keuangan berbeda dengan gaji pkok yang berlaku, maka Pemkab dan Pemkot memilih tidak mencairkannya. Ada kasus lain juga mengenai penyebab pencairan PTT macet yakni ada beberapa guru PNS yang mendapatkan alokasi PTT padahal secara administrasi sudah memenuhi kriteria.

Pelaskanaan pengawasan Inspektorat Daerah selama ini kurang efektif, karena banyak kendala yang dialami Inspektorat Daerah, diantaranya adalah keterbatasan dana, kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM), serta jajaran Inspektorat daerah independen, dan umunya masih bisa di pantau oleh Kepala Daerah maupun kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Kementrerian Pendidikan dan Kebudayaan juga akan berusaha keras untuk mengawasi dana transfer pemerintah daerah yang selama ini sering lolos dari pengawasan atau pantauan, Kemendikbud juga segera berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mematangkan koonsep pengawasan anggaran fungsi di pendidikan yang termasuk kategori dana transfer daerah.


asncpns

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)