CPNS Harus Berkualitas, maksudnya setiap CPNS harus mempunyai daya kemampuan dan keahlian di bidangnya masing-masing. Kepala Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Kabinet Syafrudin, mengatakan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai diberi pembekalan, tujuannya untuk memperkenalkan dan meningkatkan pemahaman tentang kedudukan tugas dan fungsi organisasi Sekretariat Kabinet (Setkab).
Pembekalan tersebut atas kerja sama di Kedeputian Administrasi dengan Jakarta Rescue dan Excellencia selaku tenaga professional. Pembekalan akan dilaksanakan dua sesi, yaitu pembekalan di dalam ruangan (indoor), dan pembekalan di alam (outdoor).
Adapun materi pembekalan adalah kebijakan di bidang Kepegawaian, Keuangan, Kerumahtanggaan, Struktur organisasi, dan Tata Kerja Struktur Kabinet Reformasi, Pengangkatan, Pemberhentian, Pensiun PNS, Hak dan Kewajiban PNS, Diklat PNS, Etika Kepribadian, dan Tanggap Bencana di Gedung Bertingkat.
Pemerintah juga menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai berbagai bentuk penipuan terhadap penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), hingga proses promosi dan mutasi pegawai seperti yang terjadi akhir baru-baru ini.
Wakil Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo mengatakan bahwa dalam dua tahun ini telah melakukan penerapan nilai ambang batas (passing grade) dalam recruitment Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Nilai minimal yang harus dicapai untuk bisa lulus menjadi PNS telah membuahkan hasil dengan menghasilkan PNS yang berkualitas.
Menggunakan system Passing Grade adalah apabila ada 20 formasi dan setelah melakukan tes ternyata yang lulus Cuma dua maka yang diambil hanyalah dua. Setiap pelamar CPNS harus mengikuti tes dasar yang meliputi tiga tes, diantaranya pertama wawasan kebangsaan, kedua intelegensia umum, dan ketiga karakteristik kepribadian.
Kalau wawasan Kebangsaan masih bisa dipelajari ya didiklat, tapi kalau intelegensia umum itu adalah berpikir rasional, logis dan sebagainya itu kan susah. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengatakan bahwa pemerintah tidak akan gegabah dalam pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), khususnya dari tenaga Honorer Kategori 2. Jangan sampai yang tidak berhak malah melenggang dan lolos menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Apabila dalam pemberkasan ternyata ada kejanggalan dan tidak sesuai, maka dengan mudah akan dapat diketahui, dan Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak akan dikeluarkan dan batal menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar