BKD tolak coret honorer bodong dan ini terjadi di Kota Medan. Pemerintah kota Medan menolak untuk mencoret nama-nama tenaga honorer kategori 2 (K2) yang menggunakan data bodong. Untuk kota Medan tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus tes CPNS sebanyak 484 orang. Menurut Lahum Lubis selaku Kepala Badan Kepegawaian (BKD) mengatakan berdasarkan hasil verifikasi awal di temukan sebanyak 13 berkas yang diduga menggunakan data bodong.
Dari ketiga belas berkas yang dinyatakan bodong itu terdiri dari Dinas Pendidikan sebanyak Sembilan orang kemudian dari Dinas Pertamanan sebanyak dua belas orang. Lahum Lubis mengatakan bahwa dari ketiga belas data honorer k2 yang menggunakan data bodong, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh Inspektorat.
Seandainya dari ketiga belas honorer kategori 2 memang menggunakan data bodong, pihak dari BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tidak akan langsung mencoret nama tenaga honorer tersebut. Akan tetapi pihaknya hanya akan menyampaikan hasil rekomendasi kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang nama-nama honorer kategori 2 (K2) yang menggunakan data bodong.
Mantan Kepala Dinas Pendapatan kota Medan mengatakan, bahwa yang mengurusi persoalan honorer K2 adalah BKN, di mulai dari peluncuran nama peserta hingga pengumuman peserta honorer k2 yang lulus . Yang mengurusi semuanya adalah BKN, sedangkan BKD sendiri hanya akan menyampaikan rekomendasi mengenai data yang tidak lengkap, jadi BKD tidak akan mencoret satupun nama yang menggunakan data bodong.
Menurut BKD permintaan BKN terlalu mengada-ada, karena keputusan akhir untuk ditetapkannya/di prosesnya Nomor Induk Pegawai (NIP) ada di tangan BKN. Selain itu juga BKN mengajukan permintaan untuk setiap kepala daerah harus membuat surat pernyataan tentang berkas honorer K2 yang diusulkan untuk memperoleh NIP harus sudah dijamin keasliannya, menurut BKD itu juga dianggap terlalu berlebihan.
Misalnya untuk Honorer Guru, SK pengangkatan sebagai honorer harus dibuat oleh kepala sekolah tempat dimana honorer itu bertugas. Maka apabila sampai Kepala Daerah yang harus membuat surat pernyataan itu dianggap sudah sangat terlalu jauh kata BKD.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Medan, Farid Wajedi mengatakan bahwa pihaknya siap jika dipercaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap honorer kategori 2 (K2) yang dianggap menggunakan data bodong.
Namun sampai saat ini surat permintaan atau nota dinas dari BKD belum sampai, apabila nota dinasnya sudah sampai maka tentunya akan dipelajari terlebih dahulu kata Inspektorat Farid Wajedi. BKD tolak coret honorer bodong karena BKD tidak mempunyai kewenangan untuk mencoret nama-nama honorer kategori 2 bodong karena itu semua yang menentukan adalah dari pihak BKN. Sampai keputusan terakhir dalam menetapkan NIP untuk honorer yang telah lulus tes CPNS.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar