Berantas calo CPNS Semarang, Komite Penyelidikan dan Pengawasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) berharap kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan praktik percaloan di dalam Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Semarang. Ketua Badan Pekerja KP2KKN Jateng Mochamad Chafidi Satwiko mengatakan bahwa kasus ini harus segera di usut dan pelakunya harus di hukum dengan seberat-beratnya, karena telah mencoreng citra institusi penegak hukum.
Pernyataan Satwiko muncul karena adanya seorang oknum PNS Kejari Semarang yang dilaporkan ke Polwiltabes Semarang atas dugaan penipuan dan sebagai calo CPNS. Sebelumnya Polrestabes Semarang menerima laporan dua nama yang di duga sebagai calo CPNS berinisial SAN (50) seorang PNS di lingkungan Kejaksaan, dan RAM (45) seorang PNS di Lingkungan Pemprov Jawa Tengah.
Kepolisian juga menemukan berbagai macam bukti terkait dengan penipuan yang merugikan korbannya ratusan juta rupiah. Misalnya SAN (50) meminta imbalan uang kepada korbannya sebanyak 140 juta dan menjanjikan akan di terima sebagai PNS di kejaksaan, sedangkan RAM (45) meminta uang kepada korbannya dengan jumlah 50 juta dan berjanji akan di terima sebagai PNS di Pemprov Jateng Tengah.
Komite Penyelidikan dan Pengawasan korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) sangat menyayangkan kasus tersebut karena aparat penegak hukum bukannya memberantas malah mempermainkan hukum dan memberikan contoh yang tidak baik. Pemerintah Kota Semarang meminta semua pihak untuk mewaspadai berbagai bentuk penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
Kasus ini menunjukan bahwa aparat penegak hukum belum sepenuhnya malaksanakan tugasnya sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat. Sebetulnya untuk masuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak harus mengeluarkan uang. Tapi pemerintah melakukan berbagai macam tes dan harus lulus sesuai passing grade yang ditentukan
Proses penerimaan dan pengangkatan CPNS hingga mutasi pegawai dilakukan berdasarkan prosedur dan aturan yang berlaku. Jadi barang siapa yang ingin menjadi CPNS dan dimintai uang dengan iming-iming akan cepat diangkat menjadi CPNS dan langsung bekerja, janganlah mau, malah harus dilaporkan kepada pihak yang berwajib, karena itu merupakan suatu penipuan. Orang yang begini yang harus diberantas.
Malah adapula oknum yang menggunakan nama Kepala Bagian Organisasi Semarang untuk menjerat korbannya supaya lebih meyakinkan dan percaya bahwa korban bisa langsung diangkat/ lolos menjadi CPNS. Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini harus diberantas. Pemerintah juga menghimbau kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk mengingatkan agar seluruh pegawai instansinya untuk lebih berhati-hati terhadap korban penipuan.
Kasus yang sudah mencoreng citra institusi penegak hukum tersebut seharusnya dapat menjadi pelajaran bagi seluruh elemen masyarakat untuk lebih aktif lagi dalam melakukan pengawasan supaya tidak terjadi kasus yang sama.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar