Belum ada usulan pemberkasan NIP yang dilakukan oleh kepala daerah. Semula, usulan pemberkasan untuk pembuatan nomor induk pegawai (NIP bagi honorer kategori 2 (K2) yang lulus CPNS, harus sudah disampaikan kepada Badan kepegawaian Negara (BKN) akhir Maret. Lantas di perpanjang lagi hinggga akhir April, sampai akhir April pun belum ada instansi pusat ataupun instansi daerah yang mengajukan usul pemberkasan.
Sebetulnya BKN sudah menetapkan waktu untuk pengusulan pemberkasan NIP honorer k2 akhir April ini, tetapi daerah-daerah meminta untuk diundur hingga akhir Mei, akhirnya kepala BKN pun menetapkan batas akhir paling lambat akhir Mei.
Kepala Biro Humas dan Protokol BKN, Tumpak Hutabarat mengatakan bahwa dirinya merasa pesimis pasti akan molor lagi, kenapa demikian? Karena mengingat banyaknya kepala daerah yang takut menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). BKN sendiri merasa tidak yakin, hingga batas akhir waktu yang ditetapkan, usulan pemberkasan akan selesai.
Seharusnya sebulan setelah diumumkan, proses pemberkasan NIP Honorer K2 sudah jalan. Tapi semenjak bulan Februari di umumkan, belum ada tanda-tanda positif usulan masuk. Tapi BKN sendiri memakluminya dengan suasana kebatinan kepala daerahnya, bagaimana tidak, Kepala daerah harus mempertaruhkan semuanya demi honorer k2.
Karena kalau salah ambil tindakan, maka kepala daerah akan dicopot dari jabatannya dan mereka juga semuanya akan dipidana. Yang pasti BKN akan memberikan waktu sampai akhir tahun ini saja, lewat tahun ini formasi CPNS 2013 akan hangus. Akan tetapi honorer k2 yang dinyatakan lulus CPNS akan tetap diproses pemberkasan NIP-nya. Hanya saja PPk harus mengajukan kembali Formasi untuk tahun depan dan nama-nama yang diajukan adalah orang yang sama.
BKN sendiri sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mendorong daerah untuk secepatnya melakukan pengusulan pemberkasan NIP, tapi yang jadi masalahnya adalah prosedurnya sangat menyulitkan PPK, karena harus memeriksa detail honorernya.
BKN akan memeriksa lebih mendalam dokumen yang diserahkan PPK, kemudian dokumen honorer k2 diperiksa, BKN akan melihat apakah ada pernyataan dari honorer dan tandatangan SPTJM oleh PPK. Langkah selanjutanya adalah memeriksa akurasi data SK honorer, SK-nya terhitung dari tahun 2005 sampai sekarang. Sedangkan di bawah tahun 2005 itu sebagai tambahan pengabdian saja.
BKN fokusnya hanya pada pemeriksaan dokumen saja, tapi tidak menutup kemungkinan BKN akan terjun ke lapangan bila ada kasus. Pegawai BKN juga adalah manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan. Ada suatu kejadian dan ini terjadi di Siantar, setelah dua tahun menjadi PNS, BKN mencabut NIP-nya karena yang bersangkutan tidak pernah ikut ujian seleksi CPNS. Namanya di masukan oleh walikota Siantar karena yang bersangkutan adalah saudaranya.
Karena masalah itu, Walikota Siantar tersebut akhirnya dipidana. BKN juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk ikut memantau pemberkasan NIP honorer K2.(ASN CPNS / TN)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar