Video of the Day

Senin, 31 Maret 2014

Tindakan ICW Terhadap K2

ICW (Indonesia Corruption Watch) merupakan LSM yang berdiri pada 1998, berjuang dalam memberdayakan masyarakat demi terciptanya sistem politik, hukum, ekonomi dan birokrasi yang bersih dari korupsi. Pihak ini menyerahkan 1.282 dokumen daftar nama honorer K2 yang tidak jelas yang lolos rekrutmen CPNS 2013 kepada Bareskrim Polisi Republik Indonesia. Enam Kabupaten yang diduga terindikasi kecurangan, yakni Kabupaten Tangerang, Blitar, Buton Utara, Toba Samosir, Tasikmalaya, dan Garut.

“Karena kami yakin berdasarkan data yang kami miliki bahwa proses rekrutmen CPNS 2013 untuk jalur honorer k2 memiliki kecurangan, itu terjadi karena secara sistematis di Indonesia." Keterangan ini sesuai dengan Kordinator Monitoring Pelayanan Publik ICW pada saat berada di kantor Bareskrim Mabes Polri

ICW di dampingi Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK) itu mendesak Polri untuk mengusut kasus ini, karena diduga melibatkan pejabat tinggi daerah, seperti Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan beberapa kepala unit satuan. Menurut Divisi Monitorong Pelayanan Publik ada beberapa bukti transaksi, di duga telah terjadi manipulasi secara sistematis di seluruh Indonesia, Polri berjanji akan menindak lanjuti laporan kami yang sesuai prosedur terutama laporan untuk beberapa daerah tersebut.

Hingga saat ini ICW menduga ada sekitar 401 kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia yang akan mengajukan berkas honorer ke Badan Kepegawain Negara (BKN) dan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). ICW memperkirakan besaran pungutan menjadi Honorer K2 mencapai ratusan juta rupiah.Pungutan tersebut berkisar antara delapan puluh juta rupiah sampai seratus dua puluh juta rupiah.

Tindakan ICW Terhadap K2


Karena itu ICW berharap Mabes Polri segara menindak lanjuti kasus ini, mengingat ada satu kasus yang sudah disampaikan, karena terdapat bukti senilai dua ratus dua puluh juta rupiah untuk tiga peserta agar CPNS tesebut dapat diloloskan dalam rekrutmen tersebut.

Kemenpan RB menegaskan peserta calon seleksi pegawai negeri sipil honorer K2 yang melakukan kecurangan secara otomatis tidak akan diangkat menjadi PNS. Didalam ketentuan PP Nomor 56 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa honorer K2 itu adalah yang masa kerjanya minimal satu tahun pada tanggal 1 Desember 2005, usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun, pada tanggal 1 Januari 2006, bekerja terus menerus di Instansi Pemerintah akan dibiayai oleh APBN dan APBD.

Jika tidak sesuai ketentuan, maka aka kembali kepada aturan yang berlaku, jika urusannya administrasi maka akan dikenakan sangsi administrasi, tetapi kalau berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan berdampak hukum maka kembali ke proses hukum yang berlaku. Pihak yag melakukan verifikasi adminstrasi pada awal proses rekrutmen ini yaitu Instansi Pemerintah dari masing-masing daerah yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).


asncpns

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)