Video of the Day

Selasa, 01 April 2014

Penerapan UU ASN K2

Undang-undang (UU) No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah di terapakan oleh pemerintah, dalam berlakunya aturan tersebut , maka tidak ada lagi istilah tenaga honorer di Indonesia. Regulasi yang dinyatakan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tangga 15 Januari 2014 disebutkan :

“Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah”.

Kemudian dalam pasal ayat 1 UU ASN menyebutkan : “ Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan di gaji berdasarkan berdasarkan perundang-undangan”.

Menteri pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan, saat ini pemerintah telah menyusun rancangan peraturan pelaksanaan Undang-Undang tentang ASN, yang terdiri dari Sembilan belas peraturan pemerintah dan lima peraturan Presiden, salah satu perundang-undangan yang telah disusun adalah tengah mengenai PPPK, yang diharapkan bisa diterapkan pada tahun 2014.

Penerapan UU ASN K2

Menpan menegaskan pihaknya mengusulkan formasi pegawai seratus ribu pada tahun ini, formasi itu terdiri dari enam puluh ribu Pegawai Negeri Sipil dan empat puluh ribu PPPK, untuk sepuluh ribu diantaranya akan di tempatkan untuk tenaga penyuluh. Disini masih ada peluang bagi guru honorer kategori dua untuk diikut sertakan dalam tahap sleksi.

Untuk itu Menpan mengimbau kepada para kepala daerah agar berbesar hati dan tetap memperhatikan kesejahteraan para guru honorer yang msih belum tertampung menjadi PPPK , dan tenaga guru honorer masih dibutuhkan oleh masing-masing daerah , selama belum terisi oleh CPNS atau PPPK .

Wakil Menteri PAN-RB juga mengungkapkan pengadaan PPPK harus lulus dalam beberapa tahapan, yakni perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, sleksi, pengumuman hasil sleksi dan pengankatan. Pengadaan PPPK jugan harus berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhannya. Menurutnya PPPK diangkat dengan keputusan pejabat Pembina Kepegawaian, dan diikat denagan perjanjian kirja minimal satu tahun, dan dapat diperpanjang tetapi ada pengecualian PPPK tidak dapat diangkat otomatis menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Perjanjian kerja itu menjadi dasar dalam penilaian masa kerja serta dalam perpanjangan waktu kerja, penilaian kerja juga menjadi dasar dalam pemberian tunjangan dan pengembangan kompetensi. Seorang PPPK berhak mendapatkan gaji serta tunjangan yang dibebankan kepada APBN/APBD , mereka juga diberi kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan diberikan penghargaan, selain itu PPPK juga berhak mendapatkan perlindungan berupa jaminan hari tua,kesehatan untuk pribadi dan sebagian anggota keluarganya, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum yang terkait selama masa kerja di Instansi pemerintahan.


asncpns

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)