Menjadi CPNS adalah dambaan orang-orang dari eks PTS dan PTN juga. Karena mereka merasa sama mengabdikan diri untuk Negara atas apa yang mereka miliki dari PTS seperti eks PTN lainnya. Pengabdian ini perlu diperhatikan oleh pemerintah sebagai penanggung jawab masyarakat. Kesamaan hak diperlukan, terlebih CPNS sebagian besar berasal dari PTN.
Alasan perekrutan pegawai dari PTN adalah karena sistem dan aturan yang dijalankan sudah mengacu kepada aturan-aturan dari pemerintah dan telah lulus uji kelayakan. Meskipun banyak juga PTS yang memiliki aturan dan kelayakan yang sama dan bisa diubah menjadi PTN. Kelayakan itulah yang menjamin CPNS berasal dari PTN.
Tapi, tidak semua eks PTN bisa menjadi CPNS. Banyak syarat-syarat menjadi PNS yang perlu diperhatikan. Seharusnya ada kebijakan pemerintah untuk mengangkat lulusan PTN yang memiliki kesesuaian kemampuan dengan jabatan yang diperlukan. Banyak eks PTN yang hanya ingin mendapatkan tunjangan gaji dan masa depan dengan menjadi PNS namun tidak memiliki kemampuan yang maksimal.
Bagaimana nasib para pegawai eks PTS? Begitu banyak para pegawai eks PTS yang menginginkan diangkat menjadi PNS. Karena pengabdiannya terhadap negara yang rata-rata sudah lama. Semua bisa terjadi namun ada beberapa aturan yang harus dipenuhi dan dirubah. Pegawai eks PTS bisa menjadi CPNS jika PTS sudah dirubah menjadi PTN oleh pemerintah. Kendala lain yang muncul adalah usia para pegawai. Usia mereka kadang melebihi usia yang telah ditentukan, dan kebanyakan dari mereka sudah melebihi batas umur. Lamanya menjadi tenaga honorer di instansi pemerintah membuat pengangkatan harus dipikirkan kembali. Namun sepertinya pemerintah tidak ingin diam begitu saja menelantarkan masalah ini. Pemerintah mengeluarkan kebijakan bahwa pegawai eks PTS bisa menjadi CPNS dengan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Eks PTS juga bisa diangkat menjadi PNS jika sudah mengabdi di salah satu instansi minimal 5 tahun berturut-turut dan sampai pendaftaran masih mengabdi di instansi tersebut.
Dengan merubah PTS menjadi PTN, pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan minimal pengabdian terhadap instansi akan membesarkan hati pegawai eks PTS.
Saat orang berlomba-lomba menjadi CPNS, sebagian orang malah menjauh dan tidak ingin mengambil itu padahal sudah memiliki kemampuan dan syarat yang cukup. Alasannya adalah gaji yang tidak sesuai. Gaji dari seorang PNS lebih kecil dibandingkan dengan gaji perusahaan swasta yang ada di luaran sana. Ditambah kuota pengangkatan CPNS yang sedikit sedangkan lulusan dari sekolah menengah atas, PTS dan PTN tiap tahunnya begitu banyak. Untuk tiap tahunnya juga banyak orang yang gagal menjadi PNS dan harus mengulang di tahun berikutnya.
Semakin cepat pemerintah merubah PTS menjadi PTN itu jauh akan lebih baik.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar