Video of the Day

Senin, 03 Maret 2014

7 Syarat Honorer K2 Yang Akan Diangkat PNS

Pemerintah telah menetapkan 7 syarat honorer yang akan diangkat menjadi PNS. Bagi Honorer K2 yang tidak lulus dalam penerimaan CPNS 2013 kemarin saat ini sudah mulai bisa merasakan tenang, karena pihak Kemenpan menyatakan bahwa Seluruh Honorer akan diangkat sebagai PNS secara bertahap, apabila honorer tersebut memenuhi kriteria di bawah ini.


Kriteria dan Syarat Honorer yang akan diangkat PNS

  1. Honorer yang bersangkutan akan diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegwaian atau pejabat lain di Bidang Pemerintahan
  2. Usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun pada 1 Januari 2006
  3. Mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan sebagai CPNS masih bekerja secara terus-menerus.
  4. Penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD
  5. Bekerja pada instansi pemerintah
  6. Dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB)
  7. Syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
Pengangkatan honorer secara bertahap tersebut adalah sesuai dengan aturan PP 48 Tahun 2005 dan PP 56 Tahun 2012, yang menyatakan bahwa Honorer akan diangkat sebagai CPNS secara bertahap. Pengangkatan honorer ini merupakan salah satu janji yang diberikan oleh pihak pemerintah pusat untuk honorer K2 yang tidak lulus tes CPNS pada tahun 2013. Namun tentu saja tidak sembarangan honorer yang akan diangkat. Karena kriteria diatas adalah merupakan kriteria untuk honorer asli dan bukan honorer abal abal yang datanya tiba tiba ada, hal ini juga tercantum dalam surat edaran Kepala BKN yang ditujukan kepada seluruh pimpinan instansi pusat dan daerah, tertanggal 27 Februari 2014.

Karena saat ini banyak pegawai honorer yang memanipulasikan datanya atau disebut dengan honorer bodong. Honorer bodong pasti memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak tertentu yang menjadi salah satu pihak penunjang berjalannya tes CPNS. Selain itu, pihak yang mendapatkan bantuan dari pihak dalam adalah orang-orang tertentu yang ingin menjadi abdi negara dengan cara yang salah dan tidak mengandalkan kemampuan serta pengetahuan yang dimiliki dan tidak memiliki kepercayaan diri untuk menghadapi tes CPNS.

Syarat honorer yang akan diangkat menjadi PNS tersebut adalah syarat yang memang harus benar-benar terpenuhi. Terkadang sebagian pegawai honorer yang mengaku datanya asli masih perlu untuk di verifikasi, hal ini dilakukan untuk mendapatkan hasil yang maksimal dan pegawai yang direkrut adalah pegawai yang berkualitas.


asncpns

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)