Nilai Passing Grade khusus TKD yang ditentukan Kemenpan ini akan menentukan setiap peserta, apakah peserta tersebut lulus dan bisa mengikuti test selanjutnya apakah peserta itu dinyatakan tidak lulus. Setelah dinyatakan lulus dan memenuhi nilai Passing Grade TKD, maka setiap peserta berhak untuk mengikuti test selanjutnya yaitu Test Kompetensi Bidang CPNS, dimana pelaksanaan test TKB ini pelaksanaannya adalah diserahkan kepada kementerian atau lembaga yang bersangkutan.
Dalam ketetapan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 35/2013 tentang Nilai Ambang Batas TKD Seleksi CPNS dari Pelamar Umum tahun 2013, berikut adalah nilai passing grade untuk tahun 2013.
Passing Grade bagi instansi yang menggunakan CAT
Kriteria nilai ambang batas |
nilai ambang batas
| |
1
| 60 % dari nilai maksimal tes karakteristik pribadi |
105
|
2
| 50 % dari nilai maksimal tes intelegensia umum |
75
|
3
| 40 % dari nilai maksimal tes wawasan kebangsaan |
70
|
Untuk peserta TKD dengan sistem CAT nilai karakteristik pribadi minimal harus mencapai 60% dari nilai maksimal yakni 175, yakni 105. Sedangkan intelegensia umum, nilai minimalnya 75 (50%) dari nilai maksimal, dan wawasan kebangsaan nilai minimalnya 70. Adapun passing grade untuk peserta TKD dengan sistem LJK, nilai karakteristik pribadi minimal 108, intelegensia umum minimal 70, dan wawasan kebangsaan 64.
Untuk penilaian tes karakteristik pribadi (TKP) tidak ada nilai 0 (nol), tetapi kisaran skornya 1 – 5. Sedangkan nilai untuk intelegensia umum dan wawasan kebangsaan, kalau salah 0 (nol) kalau benar nilainya 5 (lima).
Nilai kelulusan tiap peserta adalah harus terpenuhi untuk setiap kelompok soal harus terpenuhi, dan perhitungan kelulusan tidak berdasarkan akumulasi penjumlahan nilai keseluruhan.
Passing grade pun tahun ini, tahun 2014 diterapkan untuk tes CPNS tahun 2014 yang menggunakan sistem CAT. Para pelamar akan secara langsung mendapatkan hasil dari Tes yang telah dijalani, karena sistem ini bersifat transparan dan objektif. Namun meskipun telah mencapai skor tinggi belum tentu dinyatakan lulus, karena seperti yang telah dijelaskan diatas, skor yang dihitung adalah skor akhir dari batas skor masing-masing komponen soal.
Passing grade juga menentukan kemampuan dan pengetahun yang dimiliki oleh masing-masing peserta, bagaimana memahami setiap soal yang keluar pada tes tersebut. Sehingga peserta yang lulus merupakan peserta yang memiliki kemampuan dan pengetahuan sesuai dengan target yang telah ditentukan. Penggunaan passing grade atau ambang batas nilai berlaku untuk instansi yang menggunakan CAT. Tahun ini CAT menjadi syarat penting untuk instansi bisa mendapatkan formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, karena instansi pemerintah pusat ataupun daerah yang tidak menggunakan CAT CPNS tidak akan diberikan formasi. Jika pada tahun 2013 penggunaan CAT belum keseluruhan, maka tahun ini adalah wajib.
0 komentar:
Posting Komentar